KEMENTERIAN PARIWISATA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.**
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber
daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan
infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta
pengembangan penyelenggara kegiatan (euentsl ;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan
destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi,
pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan
(euentsl;
- pen5rusunan rencana induk pembangunan
kepariwisataan nasional;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur;
- Deputi Bidang Industri dan Investasi;
- Deputi Bidang Pemasaran;
f.Deputi...
SK No 222995 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESII\
- Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan
(Euentsl;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan
Konservasi;
- Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi
Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; dan
- Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 8
**(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris**
Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
SK No 222996 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
### Pasal 1 1
**(1) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin**
oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan sumber daya dan kelembagaan
pariwisata.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas
sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan
kelembagaan pariwisata;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan
kelembagaan pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan
pariwisata;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya
dan kelembagaan pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
Pasal 14
**(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan**
Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
**(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan**
Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
### Pasal 15. . .
SK No 222997 A
---
PRESIDEN
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur
pariwisata.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur menyelenggarakan fungsi :
- perllmusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi
dan infrastruktur pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur
pariwisata;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur
pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan destinasi dan
infrastruktur pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Industri dan Investasi
Pasal 17
**(1) Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh**
Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan industri dan investasi pariwisata.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Deputi Bidang Industri dan Investasi
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri
dan investasi pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan industri dan investasi pariwisata;
- pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan industri dan
investasi pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pemasaran
Pasal 20
**(1) Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.**
### Pasal 2 1
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pemasaran pariwisata.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan
fungsi:
- perulmusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemasaran pariwisata;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemasaran pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan .
SK No 222999 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran
pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl
Pasal 23
**(1) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan**
(Euentsl berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
**(2) Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan**
(Euentsl dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan
(Euentsl mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan
(euentsl pariwisata.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara
Kegiatan (Euentsl menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan
penyelen ggar a kegiatan (euentsl pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (euents)
pariwisata;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara
kegiatan (euentsl pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Staf Ahli
Pasal 26
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal27...
SK No 223000 A
---
PRESIDEN
Pasal 27
**(1) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
reformasi birokrasi dan regulasi.
**(2) Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan**
Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi.
**(3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi**
Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang transformasi digital dan inovasi pariwisata.
(a) Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis.
**(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sinergi
kawasan pariwisata.
Bagian Kesembilan
Inspektorat
Pasal 28
**(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
**(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.**
Pasal 29
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan .
SK No 246794 A
---
PRESIDEN
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 32
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
Pasal 33
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 34
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pariwisata secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 35
Kementerian men)rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 36
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 37
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
**(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab**
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
SK No 246796 A
---
PRESIDEN
_t2_
Pasal 40
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
### Pasal 4 1
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 42
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 43
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan**
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.
BABVII ...
SK No 246797 A
---
PRESIDEN
Pasal 44
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatifl
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20I9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembararl
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O),
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 45
Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif yang
dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembarar.
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 269); dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2701,
diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 46
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, tetap
menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan
dokumen pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan .
SK No 246798 A
---
PRESIDEN
-t4-
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O),
berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
**(1) Sekretaris Kementerian pada Kementerian Pariwisata**
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif yang diangkat dan dilantik berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9
Nomor 2691; dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tah:un 2019 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2701,
dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi
Sekretaris Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
**(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan**
fungsi di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatifl
Badan Ekonomi Kreatif, Sekretaris Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan
tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian pada
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga**
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan
Sekretariat Kementerian.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 269\; dan
- Peraturan .
SK No 246799 A
---
PRESIDEN
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20Ig Nomor 2701,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Ekonomi
Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan
sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif pada
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2olg tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9
Nomor 2691; dan
1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2TO),
dialihkan menjadi sumber daya manusia Kementerian
Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi di bidang ekonomi kreatif pada
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
l)Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20Ig tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ig
Nomor 269); dan
1. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O),
dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
dan
- pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 50. . .
SK No 242751 A
---
PRESIDEN
Pasal 50
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 269); dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2701,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2691 dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 2701,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 246801 A
---
PRESIDEN
-t7-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum
S na Djaman
l( IilD
SK No 242666 A
