KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi
kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pariwisata.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pariwisata.
Pasal 2
**(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.**
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perLrmusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi
kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang ekonomi kreatif;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian ;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan
Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan;
- Staf ...
SK No 242556 A
---
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur;
dan
- Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi
Digital.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 8
**(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris**
Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
' Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraarL pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
SK No 242557 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Staf Ahli
### Pasal 1 1
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 12
**(1) Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan**
Kelembagaan mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang riset, pendidikan, dan hubungan
kelembagaan.
**(2) Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan mempunyai**
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pendanaan dan pembiayaan.
**(3) Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur**
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sistem pemasaran dan infrastruktur.
(a) Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi
Digital mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang kekayaan intelektual dan transformasi digital.
Bagian Keempat
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 13
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 14
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
### Pasal 15. . .
SK No 242558 A
---
PRESIDEN
Pasal 15
**(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
**(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan**
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pariwisata secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 17
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 18
**(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam**
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
**(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan**
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 19
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Pasal 20
jawab (1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yar:g
telah ditetapkan.
**(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasal 22
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 23
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal24
**(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:**
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan .
SK No 242560 A
---
PRESTDEN
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
**(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 25
**(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan**
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
**(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.
Pasal 26
Kementerian dalam melaksanakan tugasnya menggunakan
unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi suburusan pemerintahan ekonomi kreatif
yang merupakan lingkup urlrsan pemerintahan di bidang
pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan...
SK No 242561 A
---
PRESIDEN
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O),
dilaksanakan oleh Kementerian.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, rnenggunakan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 26911' dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2701,
sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
Pasal 29
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20l9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20I9 Nomor 269); dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2701,
melaksanakan tugas dan fungsi pada Kementerian.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi di bidang suburusan pemerintahan ekonomi kreatif
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pariwisata berdasarkan :
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20I9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2701,
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 20I9 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2691; dan
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20l9 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 27O),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 32
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 242617 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
INDONESIA,
trd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2024
,
trd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 242670 A
