Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang LARANGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK BAGI PEJABAT NEGERI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Negeri" dalam Peraturan ini adalah :
a. Pegawai Pemerintah Pusat yang digaji menurut atau berdasarkan golongan F dari P.G.P.N.-1955 dan Pegawai Pemerintah Daerah yang digaji sesuai dengan golongan F P.G.P.N.-1955 tersebut.
b. semua anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara.
c. Anggota Direksi/Pimpinan/Staf pada badan-badan usaha/yayasan-yayasan/perusahaan-perusahaan/lembaga- lembaga, baik yang secara langsung maupun tidak langsung seluruhnya atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara.
(2) Yang dimaksud dengan "Partai Politik" menurut Peraturan ini adalah organisasi-organisasi yang memperjuangkan susunan dan/atau corak dan/atau haluan Negara.
Pasal 2
Pejabat-pejabat Negeri termaksud pada pasal 1 ayat (1) dilarang menjadi anggota sesuatu Partai Politik.
Pasal 3
Pejabat-pejabat Negeri yang dalam waktu tiga puluh hari setelah
berlakunya Peraturan ini tidak memenuhi ketentuan pada pasal 2 diberhentikan dengan hormat dari jabatan-jabatan negeri/perusahaan dan sebagainya.
Pasal 4
PRESIDEN dapat MEMUTUSKAN larangan termaksud pasal 2, terhadap Pejabat-pejabat golongan lain dari pada yang tersebut pada pasal 1 ayat (1).
Pasal 5
Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 27 Juli 1959 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 27 Juli 1959.
Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO
