Peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Perang Tertinggi, yang berlaku di daerah-daerah yang berlangsung dalam keadaan darurat sipil, keadaan militer dan keadaan perang, yang tersebut di,bawah ini :
1. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 3 Tahun 1960 Lembaran Negara Tahun 1960 No. 67 - Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1968) tentang Pembatasan terhadap pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyebaran, perdagangan dan/atau penempelan surat-kabar atau majalah yang mempergunakan huruf bukan huruf Latin atau huruf Arab atau huruf daerah INDONESIA;
2. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 88) tentang Pembatasan terhadap pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan/atau penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga lukisan-lukisan, klise- klise dan gambar-gambar yang mengenai pelaksanaan Penetapan PRESIDEN No. 7 Tahun 1959 dan Peraturan PRESIDEN No. 13 Tahun 1960;
3. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 108) - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2047) tentang kegiatan-kegiatan politik selama dalam keadaan bahaya;
4. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 10 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 116 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2051) tentang Izin Terbit terhadap penerbitan surat kabar dan majalah;
5. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 10 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 161 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2108) tentang Kewajiban melaporkan/memberi keterangan-keterangan mengenai gerak-gerik kapal;
6. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 4 -Tambahan Lembaran Negara Nomor 2133) tentang Perubahan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1960 tentang kegiatan-kegiatan politik selama dalam keadaan bahaya;
7. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 2 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 11 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2151) tentang Pengawasan dan pembinaan terhadap pencetakan swasta;
8. Peraturan penguasa Perang Tertinggi Nomor 3 tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 12) tentang Larangan adanya Organisasi yang tidak mau menerima dan mempertahankan Manifesto Politik;
9. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 5 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 16 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2155) tentang Larangan adanya organisasi "Rotary-Club";
10. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 6 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 17 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2156 tentang Larangan adanya organisasi "Devine Life Society";
11. Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 7 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 18 - Tambahan Lembaran Negara Nomor 2157) tentang Larangan adanya organisasi "Vrijmetselaran-Loge (Loge Agung INDONESIA)",
"Moral Rearmament Movement" dan "Ancient Mystical Organization of Rucen-Cruiser (Amorc)";
12. Peraturan penguasa Perang Tertinggi Nomor 8 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 19 - Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2158) tentang larangan adanya organisasi "Liga Demokrasi";
dan semua ketentuan pelaksanaannya, dipertahankan berlakunya di Daerah-daerah tingkat I Bali dan Kalimantan Tengah, untuk selama empat bulan, mulai pada tanggal 1 April 1961 sampai dengan tanggal 31 J uli 1961.
