Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2006 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 12-2003 TENTANG PERUBAHAN PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 27-2001 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 70-2005 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2005.
Pasal 2
(1) Gaji pokok Hakim yang selama ini diberikan berdasarkan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2001, terhitung mulai 1 Januari 2006 disesuaikan dengan gaji pokok Hakim menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.
(2) Rincian penyesuaian gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 3
(1) Penetapan gaji pokok yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 4
Hakim yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Hakim menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
