Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang
dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis, serta
berperan di dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala
aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
1. Kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian
pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan
sarana transportasi dimaksud, korban jiwa dan/atau kerugian harta
benda.
1. Investigasi kecelakaan transportasi adalah kegiatan penyelidikan dan
penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara
sistematis, dan obyektif agar kecelakaan transportasi dengan
penyebab yang sama tidak terulang kembali.
1. Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi
tertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaan
transportasi.
Bagian Kesatu
Kedudukan
