Langsung ke konten

KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PERPRES No. 2 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang
dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis, serta
berperan di dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala
aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
1. Kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian
pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan
sarana transportasi dimaksud, korban jiwa dan/atau kerugian harta
benda.
1. Investigasi kecelakaan transportasi adalah kegiatan penyelidikan dan
penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara
sistematis, dan obyektif agar kecelakaan transportasi dengan
penyebab yang sama tidak terulang kembali.
1. Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi
tertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaan
transportasi.

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2

Sampai dengan terbentuknya kelembagaan yang bertugas melaksanakan
investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.9

Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan
Transportasi yang selanjutnya disebut dengan KNKT, yang dibentuk
dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite
Nasional Keselamatan Transportasi diteruskan keberadaannya
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1) KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.

Bagian Kedua
Tugas

Pasal 4

KNKT mempunyai tugas :
- melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;
- memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi
kepada pihak terkait; dan
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan
hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan
keselamatan transportasi.

Pasal 5

Pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan tidak untuk
menentukan kesalahan dan kelalaian atas terjadinya kecelakaan
transportasi.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf a, KNKT dapat:
- bekerja sama dengan pihak lain; dan
- meminta data dan keterangan kepada pejabat instansi terkait,
lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak
lain yang dipandang perlu.

(2) Pejabat instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya,

memberikan data dan keterangan yang diminta KNKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.9 4

Pasal 7

(1) Pelaksanaan tugas pemberian rekomendasi hasil investigasi

kecelakaan transportasi kepada pihak terkait oleh KNKT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.

(2) Rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh para pihak terkait sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) KNKT dapat melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses

tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang
dilakukan oleh pihak terkait.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan tugas pemberian saran dan pertimbangan kepada

Presiden oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
dilakukan untuk perumusan kebijakan transportasi dan upaya
pencegahan kecelakaan transportasi.

(2) Saran dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan melalui Menteri Perhubungan.
Bagian Ketiga
Lain-Lain

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dikoordinasikan oleh Menteri
Perhubungan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT:
- bersifat mandiri; dan
- bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi
kecelakaan transportasi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT wajib:
- menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan
rahasia KNKT yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai
anggota.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.9

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Keanggotaan

Pasal 12

Susunan keanggotaan KNKT terdiri dari :
- Ketua, merangkap anggota;
- Wakil Ketua, merangkap anggota;
- Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, merangkap
anggota;
- Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, merangkap
anggota;
- Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, merangkap
anggota;
- Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, merangkap anggota.

Pasal 13

Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua Sub Komite yang bidang
tugasnya berkaitan, bertindak memimpin dan sebagai koordinator
investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
Bagian Kedua
Investigator

Pasal 14

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan
investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh sejumlah
investigator.

Pasal 15

(1) Investigator dikoordinasikan oleh masing-masing Ketua Sub Komite

Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi
Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan
Penerbangan, dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan bidang keahliannya.

(2) Masing-masing Ketua Sub Komite Investigasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengoordinasikan paling banyak 10 (sepuluh)
Investigator.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.9 6

Pasal 16

Investigator berkedudukan bukan sebagai anggota KNKT dan tidak dapat
bertindak mewakili anggota KNKT.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, dan tata kerja
investigator diatur oleh KNKT dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tenaga Ahli

Pasal 18

(1) Apabila dipandang perlu, KNKT dapat mengangkat tenaga ahli yang

memiliki kompetensi dan/atau keahlian khusus, untuk pelaksanaan
tugas investigasi kecelakaan transportasi.

(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan

hanya untuk membantu melaksanakan tugas investigasi kecelakaan
transportasi tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, pengangkatan, dan

pemberhentian tenaga ahli, serta penentuan investigasi kecelakaan
transportasi tertentu diatur oleh KNKT, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Sekretariat KNKT

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dibantu Sekretariat KNKT.

(2) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di

lingkungan Kementerian Perhubungan.

(3) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
KNKT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri
Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.

Pasal 20

(1) Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.

(2) Kepala Sekretariat KNKT adalah jabatan struktural eselon IIa.

(3) Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.9

Pasal 21

Sekretariat KNKT mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada KNKT.

Pasal 22

(1) Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri dari beberapa bagian dan

masing-masing bagian terdiri dari beberapa sub-bagian.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan

struktural eselon IIIa.

(3) Sub-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan

struktural eselon IVa.

(4) Kepala bagian, kepala sub bagian, dan pegawai di lingkungan

Sekretariat KNKT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat
KNKT diatur oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

TATA KERJA

Pasal 24

(1) KNKT melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1

(satu) bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KNKT dapat

mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.

Pasal 25

Pengambilan keputusan KNKT dilakukan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.

Pasal 26

(1) Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua KNKT menetapkan

tim investigasi kecelakaan transportasi.

(2) Tim investigasi kecelakaan transportasi dipimpin oleh ketua sub

komite investigasi kecelakaan transportasi dan beranggotakan
investigator sesuai dengan jenis kecelakaan transportasi.

(3) Hasil pelaksanaan investigasi oleh tim investigasi kecelakaan

transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas
dalam rapat KNKT untuk diambil keputusan penyebab terjadinya
kecelakaan transportasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.9 8

Pasal 27

Hasil keputusan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dijadikan sebagai laporan
hasil investigasi kecelakaan transportasi dan rekomendasi KNKT kepada
pihak terkait.

Pasal 28

(1) KNKT menyampaikan laporan kinerja secara berkala, sekurang-

kurangnya 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu-
waktu jika diperlukan kepada Presiden.

(2) KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada

Presiden.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)

dilaksanakan melalui Menteri Perhubungan.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja KNKT diatur oleh KNKT.

Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KNKT
Paragraf 1
Pengangkatan

Pasal 30

Anggota KNKT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 31

(1) Anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.

(2) Anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali

masa jabatan berikutnya.

(2) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak

tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan
anggota KNKT.

Pasal 32

Untuk dapat diangkat sebagai anggota KNKT, calon anggota KNKT harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat proses
pemilihan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.9

- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang
transportasi yang meliputi transportasi perkeretaapian, pelayaran,
penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan, sekurang-
kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
- tidak merupakan pegawai negeri dan/atau pejabat negara;
- tidak menjadi pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha
milik negara atau badan usaha swasta di bidang jasa dan/atau
industri transportasi; dan
- tidak menjadi anggota partai politik.

Pasal 33

(1) Bagi calon Ketua dan Wakil Ketua KNKT setidaknya memiliki

pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di salah satu bidang
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e.

(2) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian,

memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang
transportasi perkeretaapian.

(3) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran,

memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang
transportasi pelayaran.

(4) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan,

memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang
transportasi penerbangan.

(5) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di
bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 34

(1) Calon anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi

Calon Anggota KNKT.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Presiden atas usul Menteri Perhubungan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum masa jabatan anggota KNKT berakhir.

(3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati

transportasi, dan tokoh masyarakat.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.9 10

Pasal 35

(1) Seleksi calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan

akuntabel.

(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota KNKT diatur lebih

lanjut oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT.

Pasal 36

(1) Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden

nama-nama calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota
KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.

(2) Nama-nama calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa
jabatan anggota KNKT.

Pasal 37

(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota KNKT wajib diambil sumpah

dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.

(2) Anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji

secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil
sumpah atau janji oleh Menteri Perhubungan.
Paragraf 2
Pemberhentian

Pasal 38

Anggota KNKT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden
atas usul Menteri Perhubungan apabila:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
- berakhir masa jabatannya.

Pasal 39

(1) Anggota KNKT diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya

oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan dengan alasan:
- melanggar sumpah atau janji;
- dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan perbuatan tercela; atau
- melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.9

(2) Pengusulan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di
hadapan rapat KNKT.

(3) Berdasarkan hasil rapat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

KNKT menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan guna
pemberhentian anggota KNKT untuk disampaikan kepada Presiden.
Paragraf 3
Anggota KNKT Pengganti

Pasal 40

(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan KNKT, Presiden dapat

memilih dan mengangkat anggota KNKT pengganti berdasarkan
usulan Menteri Perhubungan.

(2) Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada
Presiden dengan memperhatikan jabatan anggota KNKT dalam
susunan keanggotaan KNKT.

(3) Masa jabatan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang
digantikannya.

(4) Anggota KNKT pengganti diambil sumpah atau janji menurut

agamanya oleh Menteri Perhubungan.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian Investigator

Pasal 41

Investigator diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KNKT.

Pasal 42

(1) Investigator berasal dari Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.

(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari

Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 43

(1) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang diangkat

menjadi investigator diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menjadi investigator tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai
Negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.9 12

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator tetap menerima gaji

sebagai Pegawai Negeri.

(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai investigator, pembinaan

administrasi kepegawaiannya dilaksanakan oleh instansi induknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya

sebagai investigator, dan belum mencapai batas usia pensiun
dikembalikan ke instansi induknya.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator diberhentikan

dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas
usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Untuk dapat diangkat menjadi investigator:
- bagi calon investigator yang berasal dari Pegawai Negeri, harus
memenuhi persyaratan:
1. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang
transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; dan
1. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
- bagi calon investigator yang berasal bukan dari Pegawai Negeri, harus
memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia;
1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
1. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
1. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang
transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
1. berpendidikan minimal sarjana di bidang yang sesuai dengan
tugasnya;
1. sehat jasmani dan rohani;
1. tidak dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
1. tidak menjadi pengusaha, pengurus, dan/atau karyawan Badan
Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha swasta yang bergerak
di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan
1. tidak menjadi anggota partai politik.

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.9

Pasal 46

Batas usia menjadi investigator paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian investigator diatur oleh KNKT dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas
Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan.

Pasal 49

(1) Kepada anggota KNKT dan investigator diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.

(2) Anggota KNKT dan investigator apabila berhenti atau telah berakhir

masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 50

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, anggota KNKT tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota KNKT yang
baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 51

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Menteri Perhubungan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
telah menyampaikan usulan pembentukan Panitia Seleksi Anggota
KNKT kepada Presiden.
- Panitia Seleksi Anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya
sebagai Panitia Seleksi Anggota KNKT telah menyelesaikan dan
menyampaikan hasil seleksi calon anggota KNKT kepada Presiden.

Pasal 52

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Sekretariat KNKT
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun
1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap
melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada
KNKT sampai dengan terbentuknya Sekretariat KNKT yang baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.9 14

Pasal 53

Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KNKT
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun
1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap
melaksanakan tugas sampai dengan diatur kembali berdasarkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 54

Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999
tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan, atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 55

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan
Transportasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 56

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id