Langsung ke konten

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL

PERPRES No. 2 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional

Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM

Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan

nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak

tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Kementerian/Lembaga Tahun 2015 - 2019, yang

selanjutnya disebut Rencana Strategis

Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan

Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun

terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang

selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen

perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5

(lima) tahun sesuai periode masing-masing pemerintah

daerah.

1. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang

selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah/RKP

adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1

(satu) tahun.

1. Menteri ..

---

1. Menteri adalah Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional.

Pasal 2

(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi

dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun

2014.

(2) RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional,

kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan

lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas

kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang

mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh

termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja

yang berupa kerangka regulasi dan kerangka

pendanaan yang bersifat indikatif.

(3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berfungsi sebagai:

  • pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam

menyusun Rencana Strategis Kementerian/

Lembaga;

  • bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah

dengan memperhatikan tugas dan fungsi

pemerintah daerah dalam mencapai sasaran

Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional;

  • pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana

Kerja Pemerintah;

  • acuan ...

---

  • acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi

pelaksanaan RPJM Nasional.

(4) RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat

berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan

nasional.

Pasal 3

(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang

dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/

Lembaga dan RPJM Daerah.

(2) Dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/

Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan

koordinasi dengan Menteri.

(3) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan

koordinasi dengan Menteri.

Pasal 4

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap

pelaksanaan RPJM Nasional.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara berkala.

(3) Evaluasi ...

---

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir

pelaksanaan RPJM Nasional.

(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 5

RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1), tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dan

merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1) Target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam

RPJM Nasional bersifat indikatif.

(2) Perubahan target dan kebutuhan pendanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada

setiap tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan

oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet

untuk mendapatkan keputusan.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dituangkan dalam RKP.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perekonomian,

ttd.

Ratih Nurdiati