Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis adalah
pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang
www.peraturan.go.id
---
2016, No.3
ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau
wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan
perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
1. Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk
membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis
yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan
tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran.
1. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan
dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
1. Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
