Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2015

PERPRES No. 2 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, Kementerian Kelautan dan Perikanan

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan

keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir

dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan

tangkap, pengelolaan perikanan budidaya,

penguatan daya saing dan sistem logistik produk

kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan

usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan

pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ruang

laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman

hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau

kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan

perikanan budidaya, penguatan daya saing dan

sistem logistik produk kelautan dan perikanan,

peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan

perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber

www.peraturan.go.id

---

2017, No.5

daya kelautan dan perikanan;

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan kebijakan pengelolaan ruang laut,

pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati

laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil,

pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan

perikanan budidaya, penguatan daya saing dan

sistem logistik produk kelautan dan perikanan,

peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan

perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber

daya kelautan dan perikanan;

  • pelaksanaan riset di bidang kelautan dan perikanan

dan pengembangan sumber daya manusia kelautan

dan perikanan;

  • pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian

mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan

hayati ikan;

  • pelaksanaan pengembangan kawasan sentra

kelautan dan perikanan terpadu;

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan

Perikanan; dan

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 4

Kementerian Kelautan dan Perikanan tediri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.5 -4-

  • Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
  • Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
  • Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk

Kelautan dan Perikanan;

  • Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya

Kelautan dan Perikanan;

  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan

dan Perikanan;

  • Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan

Keamanan Hasil Perikanan;

  • Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan

Antarlembaga; dan

  • Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.

1. Judul Bagian Kesembilan pada BAB II diubah sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesembilan

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia

Kelautan dan Perikanan

1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 26

(1) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan

dan Perikanan berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan

dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Badan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.5

1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 27

Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan

Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan riset di

bidang kelautan dan perikanan dan pengembangan

sumber daya manusia kelautan dan perikanan.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia

Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis, rencana, program

riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi kelautan dan perikanan, serta program

pengembangan sumber daya manusia kelautan dan

perikanan;

  • pelaksanaan riset dan pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan,

serta pengembangan sumber daya manusia kelautan

dan perikanan;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan

teknologi kelautan dan perikanan, serta

pengembangan sumber daya manusia kelautan dan

perikanan;

  • pelaksanaan administrasi Badan Riset dan Sumber

Daya Manusia Kelautan dan Perikanan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

1. Judul Bagian Kesepuluh pada BAB II dihapus.

1. Ketentuan Pasal 29 dihapus.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.5 -6-

1. Ketentuan Pasal 30 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 31 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 36

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Sosial, dan

Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait

dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

(2) Dihapus.

(3) Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan

Hubungan Antarlembaga mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang

kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.

(4) Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya

Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait

dengan bidang ekologi dan sumber daya laut.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.5

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Januari 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id