Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah
tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.
Pasal
---
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\.rnjangan Analis Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dihentikan apabila pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
PRES IDEN
-4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22,Januari 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Bidang Hukum dan
b
---
PRES IDEN
