Langsung ke konten

PENGESAHAN BEIJING TREATY ON AUDIOVISUAL PERFORMANCES

PERPRES No. 2 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2012-06-24

Pasal 1

(1) Mengesahkan Beijing Treaty on Audiovisual Performances

(Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual) yang
telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia

pada tanggal 18 Desember 2012 di Jenewa, Swiss.

(2) Salinan naskah asli Beijing Treaty on Audiovisual

Performances (Traktat Beijing mengenai Pertunjukan

Audiovisual) dalam bahasa Inggris, bahasa Arab, bahasa

Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa
Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.5 -3-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Januari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id