Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa
kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.
1. Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan
dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif
dan berkelanjutan.
1. Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki
jiwa Kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau
memiliki rintisan usaha.
1. Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis
usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya
telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik.
1. Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya
telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42
(empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar
pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik dan berkembang.
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 3 -3-
1. Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri
untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka
menumbuhkembangkan usahanya.
1. Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal
maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha
dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
1. Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah
sistem informasi yang terintegrasi dengan basis data
tunggal melalui teknologi informasi dan komunikasi
untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan
di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah sebagai satu kesatuan.
1. Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua
sistem yang mempengaruhi pengembangan dan
pembangunan Kewirausahaan.
1. Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya
dalam bentuk kebijakan dan program untuk
mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi
secara nasional.
1. Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional
adalah dokumen yang memuat uraian pedoman
umum Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
1. Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional
adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan
berbagai program dan kegiatan kewirausahaan
nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK
adalah dana yang bersumber dari pendapatan
anggaran pendapatan dan belanja negara yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
www.peraturan.go.id
---
2022, No. 3 -4-
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
1. Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional
adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi
antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
pemangku kepentingan dalam rangka Pengembangan
Kewirausahaan Nasional.
1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,
kelompok masyarakat, akademisi, organisasi profesi,
pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, lembaga
swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya
yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional.
