Langsung ke konten

PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN NASIONAL TAHUN 2021-2024

PERPRES No. 2 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa
kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan.

1. Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan

dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif
dan berkelanjutan.

1. Calon Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki

jiwa Kewirausahaan dan memiliki ide bisnis dan/atau
memiliki rintisan usaha.

1. Wirausaha Pemula adalah Wirausaha yang merintis

usahanya menuju Wirausaha mapan dan usahanya

telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha

terintegrasi secara elektronik.

1. Wirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya
telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42

(empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar
pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara

elektronik dan berkembang.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -3-

1. Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri

untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka
menumbuhkembangkan usahanya.

1. Insentif adalah pemberian fasilitas baik berupa fiskal

maupun non-fiskal untuk memotivasi Wirausaha

dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.

1. Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional adalah

sistem informasi yang terintegrasi dengan basis data
tunggal melalui teknologi informasi dan komunikasi

untuk memfasilitasi penyelenggaraan Kewirausahaan

di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah

daerah sebagai satu kesatuan.

1. Ekosistem Kewirausahaan adalah interaksi semua

sistem yang mempengaruhi pengembangan dan
pembangunan Kewirausahaan.

1. Pengembangan Kewirausahaan Nasional adalah upaya
dalam bentuk kebijakan dan program untuk

mengembangkan Kewirausahaan yang terintegrasi

secara nasional.
1. Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional

adalah dokumen yang memuat uraian pedoman

umum Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
1. Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional

adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan

berbagai program dan kegiatan kewirausahaan
nasional sesuai dengan target Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disebut DAK

adalah dana yang bersumber dari pendapatan

anggaran pendapatan dan belanja negara yang

dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang

merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -4-

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional

adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi

antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan

pemangku kepentingan dalam rangka Pengembangan
Kewirausahaan Nasional.

1. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,

kelompok masyarakat, akademisi, organisasi profesi,

pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, lembaga

swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya

yang terkait dengan Pengembangan Kewirausahaan
Nasional.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk menjadi

pedoman bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah,
dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan

Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang ditetapkan

untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

Pasal 3

Pengembangan Kewirausahaan Nasional bertujuan:

  • menyinergikan kebijakan dan program Pengembangan

Kewirausahaan Nasional yang diselenggarakan oleh

kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
Pemangku Kepentingan;

  • memperkuat Ekosistem Kewirausahaan di Indonesia;
  • menumbuhkembangkan Wirausaha yang berorientasi

pada nilai tambah dan mampu memanfaatkan

teknologi; dan
- meningkatkan kapasitas Wirausaha dan skala usaha.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -5-

Pasal 4

(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional merupakan

penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

(2) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:

  • pedoman bagi kementerian/lembaga dalam

menetapkan kebijakan sektoral terkait dengan
pengembangan Kewirausahaan yang dituangkan

dalam dokumen rencana strategis masing-masing
kementerian/lembaga.

  • pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam

menetapkan kebijakan daerah yang terkait
dengan pengembangan Kewirausahaan yang

dituangkan dalam dokumen rencana strategis

dan menjadi bagian integral dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah pada

tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

- pedoman bagi Pemangku Kepentingan dalam ikut
serta mendukung percepatan penumbuhan dan

rasio Kewirausahaan melalui

penumbuhkembangan Wirausaha yang inovatif

dan berkelanjutan.

(3) Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Pengembangan Kewirausahaan Nasional

diselenggarakan secara bersinergi oleh

kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
Pemangku Kepentingan yang disesuaikan dengan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -6-

profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya.

(2) Profil Wirausaha dan informasi terkait lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada

Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional.

(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan

oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan Pengembangan Kewirausahaan

Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(1), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah

menyampaikan dan memutakhirkan data profil

Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagai basis
data Kewirausahaan melalui Sistem Informasi

Kewirausahaan Nasional secara berkala dan sewaktu-
waktu jika diperlukan.

(2) Dalam menyampaikan dan memutakhirkan data profil

Wirausaha dan informasi terkait lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kementerian/lembaga dan

Pemerintah Daerah dapat melibatkan Pemangku

Kepentingan.

(3) Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis

elektronik dan satu data Indonesia.

Pasal 7

Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan Nasional

terdiri atas:
- Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional;

dan
- Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan

Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -7-

Pasal 8

(1) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri

atas:

  • pendahuluan;
  • ruang lingkup;
  • penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan

Nasional;
- kaidah pelaksanaan Pengembangan

Kewirausahaan Nasional; dan

  • penutup.

(2) Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 9

(1) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
ditetapkan untuk periode 3 (tiga) tahun.

(2) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kegiatan rincian output/rincian output;

  • indikator;
  • target;
  • lokasi;
  • instansi pelaksana; dan
  • instansi terkait.

(3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan hasil penyesuaian kriteria kegiatan

kementerian/lembaga sesuai dengan kelompok
sasaran berdasarkan kriteria Wirausaha dan

Ekosistem Kewirausahaan untuk mencapai target

Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

(4) Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -8-

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku

Kepentingan dalam melaksanakan Pengembangan

Kewirausahaan Nasional berpedoman pada Dokumen

Pengembangan Kewirausahaan Nasional sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 dan Rencana Aksi Pengembangan
Kewirausahaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9.

Bagian kedua

Kemudahan, Insentif, dan Pemulihan

Pasal 11

Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan Nasional,
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah memberikan

Kemudahan dan Insentif sesuai kemampuan keuangan

negara/keuangan daerah.

Pasal 12

(1) Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

diberikan kepada Wirausaha berupa:

  • pendaftaran perizinan berusaha dalam sistem

perizinan berusaha terintegrasi secara
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

  • fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam

negeri dan untuk ekspor;

  • akses pembiayaan dan penjaminan;

- pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa
pemerintah;

- pengutamaan dalam akses pasar digital Badan
Usaha Milik Negara;

  • mendapatkan akses penyediaan bahan baku

dan/atau bahan penolong;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -9-

  • mengakses fasilitas umum meliputi lahan area

komersial, pada tempat perbelanjaan, dan/atau
tempat promosi yang strategis pada

infrastruktur publik sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  • melakukan riset dan pengembangan usaha;
  • mendapatkan akses peningkatan kapasitas

usaha melalui pendampingan, pendidikan dan
pelatihan, dan bimbingan teknis; dan/atau

  • bentuk Kemudahan lain sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat

diberikan kepada Wirausaha berupa:

- pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan
pajak daerah dan retribusi daerah;

- subsidi bunga pinjaman pada kredit program
pemerintah; dan/atau

  • fasilitas pajak penghasilan,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 13

(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan

Nasional, Pemangku Kepentingan dapat diberikan

insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Selain pemberian insentif pajak penghasilan,

Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat juga diberikan insentif berupa

pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan

pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur),

kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
mengupayakan pemulihan Wirausaha yang meliputi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -10-

  • restrukturisasi kredit;
  • rekonstruksi usaha;
  • bantuan permodalan; dan/atau
  • bantuan bentuk lain.

(2) Keadaan kahar (force majeur) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas pada

bencana, wabah, atau kondisi lain, yang ditetapkan

oleh pejabat yang berwenang.

(3) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diprioritaskan kepada Wirausaha yang

terdampak.

(4) Upaya pemulihan Wirausaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Dalam rangka Pengembangan Kewirausahaan

Nasional dibentuk Komite Pengembangan

Kewirausahaan Nasional.

(2) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional

mempunyai tugas melaksanakan Pengembangan

Kewirausahaan Nasional secara terencana dan

terpadu.

(3) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -11-

Bagian Kedua

Struktur Organisasi

Pasal 16

(1) Susunan Komite Pengembangan Kewirausahaan

Nasional terdiri atas:

  • Pengarah; dan
  • Pelaksana.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a terdiri atas:

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi;

- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;

- Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional;

  • Menteri Keuangan; dan
  • Sekretaris Kabinet.

(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koperasi dan Usaha

Kecil dan Menengah;

- Wakil Ketua I : Menteri Badan Usaha Milik
Negara;

  • Wakil Ketua II : Menteri Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif/Kepala

Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif;

  • Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri; dan
  • Anggota terdiri atas:

1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Perindustrian;

1. Menteri Ketenagakerjaan;

1. Menteri Pertanian;

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -12-

1. Menteri Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal dan Transmigrasi;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

1. Menteri Kelautan dan Perikanan;

1. Menteri Komunikasi dan Informatika;

1. Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset,

dan Teknologi;

1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Sosial;

1. Menteri Agama;

1. Menteri Pemuda dan Olahraga;

1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak;

1. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;

1. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
1. Kepala Badan Pusat Statistik;

1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;

1. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional; dan

1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 17

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) huruf a bertugas:

  • melakukan pengarahan Pengembangan

Kewirausahaan Nasional dalam bentuk

pemberian saran dan pertimbangan kepada

Pelaksana; dan

- melakukan penguatan penyelenggaraan
Pengembangan Kewirausahaan Nasional dalam

bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya.

(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat

(1) huruf b bertugas:

- merumuskan rekomendasi kebijakan strategis
kepada Presiden dalam rangka penyelenggaraan

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -13-

Pengembangan Kewirausahaan Nasional;

- melakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan
Pengembangan Kewirausahaan Nasional; dan

  • melakukan pemantauan dan evaluasi

pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka

penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan

Nasional.

Pasal 18

(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Pelaksana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf

b dibentuk Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan

Nasional

(2) Tim Teknis Pengembangan Kewirausahaan Nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Deputi

yang membidangi Kewirausahaan pada

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah; dan

  • Unit pengelola yang beranggotakan unsur

pemerintah dan unsur lain yang diperlukan.

Pasal 19

Pelaksana berwenang menetapkan keputusan yang
mengikat kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan

instansi pemerintah lainnya.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Komite

Pengembangan Kewirausahaan Nasional termasuk di
dalamnya mekanisme, uraian tugas, dan fungsi Tim Teknis

Pengembangan Kewirausahaan Nasional ditetapkan oleh

Menteri selaku Ketua Pelaksana Komite Pengembangan

Kewirausahaan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -14-

Pasal 21

(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang

melaksanakan program dan kegiatan pengembangan

Kewirausahaan melakukan pemantauan dan evaluasi

serta melaporkan kepada Menteri selaku Ketua
Pelaksana Komite Pengembangan Kewirausahaan

Nasional.

(2) Pelaksanaan pelaporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui Sistem Informasi

Kewirausahaan Nasional.

(3) Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan program

dan kegiatan Pengembangan Kewirausahaan Nasional

berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan

Pemerintah Daerah, dengan pertimbangan Pengarah.

(4) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan

kepada Presiden secara berkala 2 (dua) kali dalam 1

(satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

pemantauan dan evaluasi serta pelaporan hasil

pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri selaku

Ketua Pelaksana Komite Pengembangan

Kewirausahaan Nasional.

Pasal 22

Pendanaan pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan

Nasional bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -15-

  • sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Pendanaan pelaksanaan Pengembangan

Kewirausahaan Nasional di daerah yang berasal dari

anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dialokasikan
Pemerintah Pusat melalui DAK sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa DAK

fisik dan DAK nonfisik.

(3) DAK fisik dan DAK nonfisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) digunakan untuk mendanai pelaksanaan
Pengembangan Kewirausahaan Nasional paling sedikit

berupa:
- peningkatan kapasitas Wirausaha melalui

inkubasi;

  • peningkatan kualitas pendamping;
  • perluasan akses pasar;
  • pembangunan dan/atau perbaikan sarana dan

prasarana penunjang; dan
- penyelenggaraan pendataan Wirausaha.

(4) Pengalokasian DAK fisik dan DAK nonfisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti siklus
perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan

dan belanja negara sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Dalam penyelenggaraan Pengembangan

Kewirausahaan Nasional, Komite dapat menambah

dan/atau melakukan penyesuaian Rencana Aksi
Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -16-

(2) Penambahan dan/atau penyesuaian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pelaksana
berdasarkan pertimbangan Pengarah.

(3) Untuk membantu pelaksanaan tugas, Pelaksana dapat

melibatkan dan bekerja sama dengan lembaga serta

pihak lainnya yang dianggap perlu.

(4) Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional

melaksanakan tugas sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember

2024.

Pasal 25

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -17-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Januari 2022 ...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2022...

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -18-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-19-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -20-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-21-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -22-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-23-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -24-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-25-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -26-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-27-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -28-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-29-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -30-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-31-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -32-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-33-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -34-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-35-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -36-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-37-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -38-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-39-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -40-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-41-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -42-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-43-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -44-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-45-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -46-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-47-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -48-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-49-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -50-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-51-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -52-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-53-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -54-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-55-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -56-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-57-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -58-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-59-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -60-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-61-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -62-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-63-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -64-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-65-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -66-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-67-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -68-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-69-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -70-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-71-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -72-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-73-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -74-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-75-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -76-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-77-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -78-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-79-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -80-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-81-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -82-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-83-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -84-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-85-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -86-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-87-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -88-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-89-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -90-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-91-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -92-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-93-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -94-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-95-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -96-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-97-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -98-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-99-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -100-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-101-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -102-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-103-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -104-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-105-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -106-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-107-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -108-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-109-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -110-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-111-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -112-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-113-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -114-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-115-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -116-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-117-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -118-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-119-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -120-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-121-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -122-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-123-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -124-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-125-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -126-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-127-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -128-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-129-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3 -130-

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 3-131-

www.peraturan.go.id