Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya
disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas
secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing
tenaga kesehatan.
1. Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan adalah lembaga
yang mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan
pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik
Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil
Masing-Masing Tenaga Kesehatan diberikan Hak Keuangan
dan Fasilitas.
Pasal 3
(1) Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota I.(TKI,
serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota KTKI, serta Anggota Konsil
Masing-Masing Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua KTKI, sebesar Rp29.750.OO0,00 (dua puluh
sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua KTKI, sebesar Rp27.271.000,00 (dua puluh
tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Anggota KTKI, sebesar Rp24.792.000,00 (dua puluh
empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu
rupiah); dan
- Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan,
sebesar Rp19.833.000,00 (sembilan belas juta delapan
ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lffKI merangkap
sebagai Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan,
hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harrya
diberikan yang nilainya paling besar.
(4) Hak...
SK No 155122 A
---
PRES IDEN
(4) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
Pasal 5
(1) Perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas setara
dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan
tinggi madya di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan;
- Wakil Ketua KTKI diberikan biaya perjalanan dinas
setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan
pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan; dan
- Anggota KTKI dan Anggota Konsil Masing-Masing
Tenaga Kesehatan diberikan biaya pedalanan dinas
setara dengan biaya pedalanan dinas jabatan
administrator di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(21 Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 6. .
SK No 155123 A
---
PRES IDEN
Pasal 6
(1) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing
Tenaga Kesehatan, berupa:
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja; dan
- Jaminan kematian.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan di bidang jaminan sosial nasional.
Pasal 7
Hak keuangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
terhitung sejak diangkat dan telah melaksanakan tugas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga
Kesehatan dihentikan terhitung sejak Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga
Kesehatan berhenti dari jabatannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak
Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota
KTKI, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 155124 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetatruinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari2O2S
,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202g NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
strasi Hukum,
Djaman
SK No 144744A
