Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dalam peraturan ini ialah
a. mereka yang menjadi pemimpin pergerakan yang membangkitkan kesadaran kebangsaan/kemerdekaan dan/atau
b. mereka yang giat dan aktif bekerja kearah itu dan oleh karenanya mendapat hukuman dari pemerintah kolonial;
c. mereka yang terus-menerus menentang pemerintah penjajahan sampai pada Proklamasi Kemerdekaan INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 1945;
dengan syarat, bahwa mereka kemudian tidak menentang Republik INDONESIA;
Pasal 2
(1) Kepada seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan diberikan tunjangan sebagai penghargaan dari Pemerintah atas jasa-jasanya yang diberikan oleh Menteri Kesejahteraan Sosial atas inisiatif sendiri atau atas permintaan yang bersangkutan karena hidup dalam keadaan sukar atau atas permintaan pihak ketiga yang diajukan oleh yang berkepentingan, dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(2) Besarnya tunjangan tersebut pada ayat (1) pasal ini yang diberikan tiap bulan berjumlah sedikit-dikitnya tiga ratus rupiah dan sebanyak- banyaknya tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Tunjangan diberikan terhitung mulai tanggal satu dan bulan berikutnya diterimanya surat permintaan oleh instansi yang berwajib, akan tetapi sejauh-jauhnya terhitung mulai tanggal berlakunya peraturan ini.
(4) Tunjangan yang telah diberikan kepada seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan dihentikan apabila ia kemudian menentang Republik INDONESIA.
Pasal 3
Apabila seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan termaksud pada pasal 2 peraturan ini telah menerima uang pensiun atau tunjangan-tunjangan lain dari Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku, maka uang pensiun atau tunjangan-tunjangan lain tersebut diperhitungkan dengan uang termaksud pada pasal 2 peraturan ini.
Pasal 4
(1) Kepada janda atau ahli waris seorang perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang meninggal dunia diberikan tunjangan sekaligus sebanyak tiga kali uang termaksud pada pasal 2 peraturan ini, segala sesuatu dengan mengindahkan ketentuan termaksud pada pasal 3 peraturan ini.
(2) Kepada janda perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang meninggal dunia yang hidup dalam keadaan sukar dapat diberikan tunjangan sebesar setengah dari jumlah uang termaksud pada pasal 2 jo. pasal 3 peraturan ini selama.ia tidak kawin lagi.
Pasal 5
Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini dibentuk sebuah Badan Pertimbangan yang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan Menteri Kesejahteraan Sosial.
Pasal 6
Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1960 Sekretaris Negara,
Ttd.
TAMZIL
