Sistem, metodik dan teknik Perpusatakaan dilakukan secara seragam menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama.
Pasal 11.
Pinjam antar perpustakaan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama.
Pasal 12.
Sepanjang bukan untuk keperluan dinas. bahan-bahan Perpustakaan dapat dipinjamkan kepada pihak luar dengan dipungut pembayaran biaya yang besarnya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertama.
