Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Penata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.46
