Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah,
kerangka ekonomi makro nasional dan regional,
rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka
regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta
pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan
pembangunan nasional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional dan penyiapan rancang
bangun sarana dan prasarana;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif dalam penetapan program dan
kegiatan kementerian/lembaga/ daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara;
- penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara bersama-sama dengan Kementerian
Keuangan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan
pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan
luar negeri, serta pengalokasian dana untuk
pembangunan bersama-sama instansi terkait;
www.peraturan.go.id
---
2016, No.43 -4-
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
BAPPENAS;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di
lingkungan BAPPENAS;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BAPPENAS; dan
- pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di
BAPPENAS.
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
