Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 48 TAHUN 2016

PERPRES No. 20 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 17

(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum

BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras,

kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 7 ayat

(2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat

(2), dan Pasal 11 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)

dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pertanian.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.35 -3-

(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pangan

melalui pembelian gabah dan beras dalam negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengacu

pada Harga Pembelian Pemerintah sebagaimana diatur

dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang

Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran

Beras oleh Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian gabah dan

beras dalam negeri dengan kualitas di luar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 17

Penyelesaian administrasi dan pembayaran yang ditimbulkan

dari penugasan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17A ayat (2), menjadi tanggung jawab menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pertanian.

Pasal 17

Dalam pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17A, menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pertanian berkoordinasi

dengan menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan

di bidang perekonomian.

Pasal 17

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus

ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian paling lama 7 (tujuh) hari

terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.35 -4-

Pasal 17

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pertanian melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan

Presiden ini kepada Presiden atau sewaktu-waktu bila

diperlukan.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Bali

pada tanggal 24 Februari 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Februari 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id