Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA
adalah warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia.
1. Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja
Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai
pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih
keahlian.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.39 -3-
1. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya
disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau
badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang
selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana
penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat
oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu
yang disahkan oleh menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat
yang ditunjuk.
1. Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Vitas
adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia
atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi
Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah
Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin
Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja.
1. Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas
adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu
untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam
jangka waktu tertentu untuk bekerja.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain yang telah terintegrasi
dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
1. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam
jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.39 -4-
