Langsung ke konten

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

PERPRES No. 20 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA
adalah warga negara asing pemegang visa dengan

maksud bekerja di wilayah Indonesia.
1. Tenaga Kerja Pendamping adalah tenaga kerja

Indonesia yang ditunjuk dan dipersiapkan sebagai

pendamping dalam rangka alih teknologi dan alih
keahlian.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -3-

1. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya

disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau
badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan

membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang

selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana

penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat

oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu tertentu
yang disahkan oleh menteri yang membidangi urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat

yang ditunjuk.

1. Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Vitas

adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat

yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia
atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah

Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi
Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah

Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin

Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja.
1. Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas

adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu

untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam
jangka waktu tertentu untuk bekerja.

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat

pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain yang telah terintegrasi

dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian

sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

1. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya

disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam
jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -4-

Pasal 2

(1) Penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA

dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan

waktu tertentu.

(2) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja

dalam negeri.

Pasal 3

Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

meliputi:
- instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-

badan internasional, dan organisasi internasional;
- kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan

perusahaan asing, dan kantor berita asing yang

melakukan kegiatan di Indonesia;
- perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;

  • badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum

Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau
Yayasan, atau badan usaha asing yang terdaftar di

instansi yang berwenang;

- lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan
kebudayaan;

  • usaha jasa impresariat; dan
  • badan usaha sepanjang tidak dilarang Undang-

Undang.

Pasal 4

(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan

penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis
jabatan yang tersedia.

(2) Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia,

jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -5-

Pasal 5

(1) TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi

personalia dan/atau jabatan tertentu.

(2) Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri.

(3) Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan

kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk

jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga
menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada

Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 6

(1) Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat

mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh
Pemberi Kerja TKA yang lain dalam jabatan yang

sama.

(2) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya

masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA
dengan Pemberi Kerja TKA pertama.

(3) Jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang menggunakan TKA

harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri

atau pejabat yang ditunjuk.

(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit memuat:

  • alasan penggunaan TKA;
  • jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur

organisasi perusahaan yang bersangkutan;
- jangka waktu penggunaan TKA; dan

  • penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai

pendamping TKA yang dipekerjakan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -6-

(3) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA
mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat

yang ditunjuk.

(4) Permohonan pengesahan RPTKA sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemberi

Kerja TKA dengan melampirkan:

  • surat izin usaha dari instansi yang berwenang;
  • akta dan keputusan pengesahan pendirian

dan/atau perubahan dari instansi yang

berwenang;

  • bagan struktur organisasi perusahaan;
  • surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga

Kerja Pendamping dan pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan kerja; dan

- surat pernyataan untuk melaksanakan
pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja

Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang

diduduki oleh TKA.

(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

RPTKA dapat memuat rencana penggunaan TKA untuk

pekerjaan yang bersifat sementara atau sewaktu-
waktu dengan masa kerja paling lama 6 (enam) bulan,

seperti pekerjaan untuk melakukan audit, kendali

mutu produksi, inspeksi pada cabang perusahaan di
Indonesia, dan pekerjaan yang berhubungan dengan

pemasangan atau perawatan mesin.

Pasal 8

Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat

yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan
diterima secara lengkap.

Pasal 9

Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

merupakan izin untuk mempekerjakan TKA.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -7-

Pasal 10

(1) Pemberi Kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk

mempekerjakan TKA yang merupakan:

  • pemegang saham yang menjabat sebagai anggota

Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada

Pemberi Kerja TKA;

  • pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor

perwakilan negara asing; atau
- TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh

pemerintah.

(2) Jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1) RPTKA yang telah disahkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 berlaku sesuai dengan jangka waktu

rencana penggunaan TKA oleh Pemberi Kerja TKA.

(2) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

dilakukan perubahan sepanjang terdapat perubahan

mengenai:

  • alamat Pemberi Kerja TKA;
  • nama Pemberi Kerja TKA;
  • jabatan yang akan diduduki TKA;

- kebutuhan menggunakan TKA untuk pekerjaan
yang bersifat sementara dan tidak tercantum

dalam RPTKA sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (5);

  • jangka waktu penggunaan TKA;
  • jumlah TKA yang melebihi jumlah TKA dalam

RPTKA awal; dan/atau
- penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai

pendamping TKA yang dipekerjakan.

(3) Pemberi Kerja TKA menyampaikan perubahan RPTKA

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri

atau pejabat yang ditunjuk.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -8-

(4) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) wajib mendapat pengesahan dari Menteri atau

pejabat yang ditunjuk.

Pasal 12

Perubahan RPTKA disahkan oleh Menteri atau pejabat yang

ditunjuk paling lama 2 (dua) hari sejak permohonan

diterima secara lengkap.

Pasal 13

(1) Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak,

Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan

mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada

Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2
(dua) hari kerja setelah TKA bekerja.

(2) Pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan Menteri atau pejabat yang ditunjuk,

paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan

diterima secara lengkap.

Pasal 14

(1) Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA

menyampaikan data calon TKA kepada Menteri atau

pejabat yang ditunjuk.

(2) Data calon TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir;
  • kewarganegaraan, nomor paspor, masa berlaku

paspor, dan tempat paspor diterbitkan;

  • nama jabatan dan jangka waktu bekerja;

- pernyataan penjaminan dari Pemberi Kerja TKA;
dan

- ijazah pendidikan dan surat keterangan
pengalaman kerja atau sertifikat kompetensi

sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki

TKA.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -9-

(3) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan

notifikasi penerimaan data calon TKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi Kerja TKA

paling lama 2 (dua) hari kerja dengan tembusan

Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 15

(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar dana kompensasi

penggunaan TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan

setelah menerima notifikasi.

(2) Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri.

(3) Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA oleh

Pemberi Kerja TKA merupakan Penerimaan Negara

Bukan Pajak.

Pasal 16

(1) Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan

badan internasional yang mempekerjakan TKA, tidak

diwajibkan memiliki RPTKA dan membayar dana

kompensasi penggunaan TKA.

(2) Penggunaan TKA pada lembaga sosial, lembaga

keagamaan, dan penggunaan TKA pada jabatan

tertentu di lembaga pendidikan, tidak diwajibkan
membayar dana kompensasi penggunaan TKA.

(3) Ketentuan mengenai jabatan tertentu di lembaga

pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 17

(1) Setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib

mempunyai Vitas untuk bekerja.

(2) Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dimohonkan oleh Pemberi Kerja TKA atau TKA kepada

menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -10-

imigrasi yang ditunjuk.

(3) Pejabat imigrasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), termasuk pejabat imigrasi yang berada

di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 18

Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

ayat (2) dimohonkan dengan melampirkan notifikasi dan
bukti pembayaran.

Pasal 19

Pejabat imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di

luar negeri memberikan Vitas paling lama 2 (dua) hari sejak

permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 20

(1) Permohonan Vitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (2) sekaligus dapat dijadikan

permohonan Itas.

(2) Dalam hal pengajuan permohonan Itas dilakukan

sekaligus dengan permohonan Vitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), proses permohonan
pengajuan Itas dilaksanakan Perwakilan Republik

Indonesia di luar negeri yang merupakan

perpanjangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 21

(1) Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan

Imigrasi.

(2) Itas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

izin tinggal untuk bekerja bagi TKA.

(3) Izin tinggal untuk bekerja bagi TKA untuk pertama

kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Pemberian Itas bagi TKA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sekaligus disertai dengan pemberian Izin

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -11-

Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang

masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas.

Pasal 22

Dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat darurat dan

mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin

tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud

sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

Pasal 23

Permohonan Vitas untuk bekerja dan Itas bagi TKA

dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak

kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga

Kerja Asing dilakukan setiap tahun sesuai dengan

jangka waktu TKA bekerja di wilayah Indonesia.

(2) Dalam hal penggunaan TKA lebih dari 1 (satu) tahun,

pembayaran dana kompensasi untuk tahun kedua dan

tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi:

  • penerimaan negara bukan pajak, dalam hal TKA

bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi;

  • penerimaan daerah provinsi, dalam hal TKA

bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu)

kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan

- penerimaan daerah kabupaten/kota, dalam hal
TKA bekerja di lokasi dalam 1 (satu)

kabupaten/kota.

Pasal 25

Setiap Pemberi Kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar
dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -12-

bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi

di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Pasal 26

(1) Setiap Pemberi Kerja TKA wajib:

  • menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga

Kerja Pendamping;

  • melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi

tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi

jabatan yang diduduki oleh TKA; dan

- memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa
Indonesia kepada TKA.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a tidak berlaku bagi TKA yang menduduki jabatan

direksi dan/atau komisaris.

Pasal 27

Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja

Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) huruf a dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih

keahlian.

Pasal 28

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan di

dalam dan/atau di luar negeri.

(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di dalam negeri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Tenaga Kerja Pendamping yang mengikuti pendidikan dan

pelatihan mendapat sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -13-

perundang-undangan.

PELAPORAN

Pasal 30

(1) Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan

penggunaan TKA setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:

  • pelaksanaan penggunaan TKA; dan
  • pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga

Kerja Pendamping.

(3) Dalam hal kontrak kerja TKA akan berakhir atau

diakhiri sebelum masa kontrak kerja, Pemberi Kerja

TKA wajib melaporkan kepada Menteri dan Kepala
Kantor Imigrasi di lokasi tempat tinggal TKA.

Pasal 31

Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan

data TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA

kepada unit kerja pemerintahan provinsi/kabupaten/kota
yang membidangi ketenagakerjaan sesuai dengan lokasi

kerja TKA.

Pasal 32

Pembinaan terhadap Pemberi Kerja TKA dalam penggunaan

TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan
oleh kementerian yang membidangi urusan di bidang

ketenagakerjaan dan dinas yang membidangi
ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota sesuai

dengan kewenangannya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -14-

Pasal 33

(1) Pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh:

  • Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan

dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang

ketenagakerjaan; dan

  • pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang

pengawasan dan penindakan keimigrasian,

secara terkoordinasi sesuai dengan lingkup tugas dan
kewenangan masing-masing.

(2) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a melakukan pengawasan pada

norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Pengawasan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja

Pendamping dilakukan oleh Pengawas

Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi
yang membidangi urusan di bidang ketenagakerjaan

secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai

dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-
masing.

SANKSI

Pasal 34

(1) Pemberi Kerja TKA yang melanggar ketentuan

penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan

pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, dan pelaporan

dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Pemberi Kerja TKA yang memberikan keterangan tidak

benar dalam pernyataan penjaminan atau tidak

memenuhi jaminan yang diberikannya dan TKA yang
melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian

dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang keimigrasian.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -15-

PEMBIAYAAN

Pasal 35

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan

Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Provinsi, serta sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Proses penggunaan TKA serta Pelaksanaan Pendidikan

dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden ini, dilakukan

melalui penggunaan data secara bersama (data

sharing) dan terintegrasi secara elektronik (online).

(2) Penggunaan data secara bersama (data sharing) dan

terintegrasi secara elektronik (online) dilakukan secara

bertahap.

(3) Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia di luar

negeri belum memiliki sistem elektronik (online),

persetujuan Vitas oleh menteri yang membidangi

urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia atau pejabat imigrasi diberikan melalui

telekomunikasi surat elektronik.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • RPTKA dan izin yang telah dimiliki oleh Pemberi Kerja

TKA dan ditetapkan oleh Pemerintah sebelum

Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -16-

berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan

- Permohonan RPTKA dan izin yang telah diajukan
sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, diselesaikan

dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang

Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan

Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
dan

  • semua peraturan perundang-undangan sebagai

pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun
2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta

Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja

Pendamping, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan

Presiden ini.

Pasal 39

Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan

terhitung sejak tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.39 -17-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,

pada tanggal 26 Maret 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id