Langsung ke konten

HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN

PERPRES No. 20 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi

Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.

Pasal 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 yaitu:

  • Ketua, sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta

rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta

lima ratus ribu rupiah);

  • Sekretaris, sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta

rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta

rupiah).

Pasal 3

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil

Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 4

Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan

Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal

pengundangan Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak

keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota

Komisi Kepolisian Nasional dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi

---

2019, No.68

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi

Kepolisian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2019

,

ttd