Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN

PERPRES No. 20 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi terdiri atas:

  • honorarium; dan
  • fasilitas biaya perjalanan dinas.

Pasal 2

(1) Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.

(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yaitu:

  • Ketua, sebesar Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam

juta rupiah);

  • Wakil Ketua, sebesar Rp33.687.500,00 (tiga

puluh tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh

ribu lima ratus rupiah); dan

  • Anggota, sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh

juta rupiah).

(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil

Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam

bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan

perjalanan dinas.

(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi jabatan Ketua

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara

dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan

Tinggi Utama.

(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi jabatan Wakil

Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

---

2021, No.89 -3-

Pasal 4

Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Badan Nasional

Sertifikasi Profesi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri

Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil

maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji

dan tunjangan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak

keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang

merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor

110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil

Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang Honorarium bagi

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional

Sertifikasi Profesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.89 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2021

,

ttd.