Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 20 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem

Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang

Sistem Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan

kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang

Sistem Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem

Intelijen diberikan Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen
setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 30 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengembang Sistem Intelijen dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

---

2022, No. 30 -5-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2022

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN

NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

Rp2.217.000,00 1 Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama

Rp1.848.000,00 2 Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya

Rp1.260.000,00 3 Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda

Rp540.000,00 4 Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO