PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 20
**(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim**
merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang
reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(21 Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina
dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana, pengawasan dan pengendalian
penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium
forensik dalam rangka penegakan hukum serta
pengelolaan informasi kriminal nasional.
**(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat**
Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(41 Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim
disingkat Wakabareskrim.
**(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh)**
direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209546 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 209794A
