Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 20 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 20

**(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim** merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri. (21 Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. **(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat** Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri. (41 Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim. **(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh)** direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209546 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 209794A