Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERIA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 20 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Sumber resmi

Pasal 1

Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang

Pasal I I
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 2

(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di

Kementerian Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

Pasal 3

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

### Pasal 4...

SK No229545A

---

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 4

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan
memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.

Pasal 5

(1) Menteri Kebudayaan yang memimpin dan mengepalai

Kementerian Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja
sebesar 1507o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di
Kementerian IG

(2) lVakil Menteri Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja

sebesar 9@/o (sembilan puluh persen) dari tunjangan
kinerja Menteri Kebudayaan.

(3) Tlrnjangan kinerja bagi Menteri Kebudayaan dan Wakil

Menteri Kebudayaan sebagaimana dimat<sud pada
ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal
pelantikan sebagai Menteri Kebudayaan dan Wakil
Menteri Kebudayaan.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja s6lagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

I\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Kementerian Kebudayaan yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang
diberhentikan untuk sementara atau
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Kementerian Kebudayaan yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- pegawai . . .

SK No229550A

---

### REPUBLIK INDONESIA

- pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan
peraturan -undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.

Pasal 8

(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Kebudayaan.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Kementerian Kebudayaan ditetapkan oleh
Menteri Kebudayaan setelah:
a, mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetu.iuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(l) Da1am hal Pegawai di Kementerian
Kebudayaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pa.da
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) lebih besar dari tunjaagan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal l0 .. .

SK No229551A

---

BLIK INDONESIA

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Kementerian Kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal l l diatur
dengan Peraturan Menteri Kebudayaan.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136
Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8
454), Nomor dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan presiden
ini.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

SK No229552A

---

PRESIDEN

### NEPUEL|K INDONE3IA

Agar sctiap omrg nengetahuin3n, mcmerintahkan
pcngundangan hraturan Presidcn ini dengan
pcnempatannya datam hmbaran Negara Republik
Indonesia,

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggsl 27 Mrrret20/25

### PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A,

ttd.

### PRABOWO SUBIANIO

Diun&ngkan di Jakarta
peda tanggal 27 tllaret2021

### MENIERI SEIGETARIS NEGARA

### REPUBLIK INDONESI,A,

ttd.

### PRASETYO HADI

I.EMBARAN NEGARA RER,BUK INDONESIIA TAHUN 2oil5 NoMoR.+o

Selinan ocsuai dcngan aslinya

### KEMENTERIAN SEIGTTARIAT NEGARA

### REPUBLIK INDONESI.A

ti Bidang Ferundang-undangan
Administrasi Hulnrm,

* *
Djaman
!iio

SK ]tb229555A

---

PRESIDEN

### NEPUIUK INDONESIA

I,AMP!RAN

### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

### NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

### TUN'ANGAN ISNER.'A PEGAWAI

### DI UNGI(UNGAN XEITIE}ITERIAN XEEUDAYAAN

### TUNJANGAN XINER.JA PEGAII'AI DI UNGKUNGAN

### XEMENTERIAN IGBUDAYAAN

### TUNJANGAN ISNER.JA NO XEIAS JABATAN PER I(EIASJABATAN

I t7 Rp33.24O.000,(X)
2 l6 Rp27.577.500,00
3 l5 Rpl9.28O.O0O,0o
4 t4 Rpt7.064.0@,00
5 r3 RplO.936.O0O,fi)
1. t2 Rp9.896.000,00
? ll 757.600,00
8 l0 RpS.979.2q),00
9 9 RpS.079.200,00
lo. I Rp4.595.150,00
ll. 7 Rp3.915.95O,O0
t2. 6 Rp3.5lO.q)O,00
r3. 5 Rp3.134.29),00
1. 4 .985.q)0,00
1. 3 Rp2.898.0OO,OO
1. 2 Rp2.708.25O,OO
t7. I .53r.250,00

### PRESIIDEN REPUBLIK INDONES}IA,

ttd.

### PRABOWO SUBIA}TTO

Salinan scsuai dengan aslinya

### XEMENTERIAN SEIRBTARIAT NECARA

### REPUBLIK INDONES;I,A

ti Bidang Ferundang-undat gan
Administraoi Hukum,

Djaman

SK No229566A