DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
DPN mempunyai tugas melaksanakan pemberian
pertimbangan dan perumusan solusi kebiiakan dalam rangka
penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang
bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa.
Pasal 2
(l) Deputi terdiri atas sejumlah tenaga ahli sesuai han
dan analisis organisasi.
**(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- tenaga ahli utama;
- tenaga ahli madya;
- tenaga ahli muda; dan
- tenaga terampil.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi:
- penrusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai
pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing
untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
- penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen
pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan
demobilisasi;
- penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
- perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik,
dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebiiakan strategis
dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;
- pelaksanaan administrasi DPN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Pasal 3
(l) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diangkat menjadi
deputi dan tenaga ahli merupakan penugasan dari
Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Kenaikan pangkat prqiurit Tentara Nasional Indonesia yang**
menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
BABIV...
SK No242936A
---
Pasal 4
Susunan organisasi DPN terdiri atas:
- Ketua DPN;
- anggota tetap; dan
- anggota tidak tetap.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja DPN diatur dengan Peraturan Menteri
Pertahanan setelah mendapat persetqjuan tertulis dari
menteri yang urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Pasal 5
**(1) Ketua DPN dijabat oleh Presiden.**
**(2) Anggota ...**
SK No242929A
---
**(2) Anggota tetap terdiri atas:**
- Wakil Presiden;
- Menteri Pertahanan;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Dalam Negeri; dan
- Panglima Tentara Nasional Indonesia.
**(3) Selain anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21,**
unsur anggota tetap termasuk:
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Keuangan;
- Kepala Badan Intelijen Negara; dan
- kepala staf angkatan.
**(4) Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi**
pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis
yang dihadapi.
Pasal 6
**(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua DPN dibantu oleh**
ketua harian.
**(2) Ketua harian mempunyai tugas membantu Ketua DPN**
dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi
DPN.
**(3) Ketua harian sslagaimana dimaksud pada ayat (l) dljabat**
oleh Menteri Pertahanan.
Pasal 7
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (21, ketua harian dibantu oleh sekretaris.
**(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabat oleh**
Wakil Menteri Pertahanan.
Pasal 8
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
tugas memberikan dukungan teknis substansi dan
mengoordinasikan pelaksanaan tugas deputi pada DPN.
### Pasal 9 ...
SK No242930A
---
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan pen5rusunan keb[jakan terpadu
pertahanan negara;
- koordinasi pelaksanaan pen5rusunan kebiiakan terpadu
pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka
mobilisasi dan demobilisasi;
- koordinasi perumusan solusi kebiiakan
pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis,
termasuk kebljakan pemeliharaan dan perawatan;
- koordinasi pelaksanaan penilaian risiko kebijakan
pertahanan neg.rra;
- koordinasi pelaksanaan perumusan solusi kebijakan terkait
geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi;
- koordinasi pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan kegiatan DPN; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh ketua harian.
Pasal lO
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 9, sekretaris dibantu:
- Deputi Bidang Geostrategi;
- Deputi Bidang Geopolitik; dan
- Deputi Bidang Geoekonomi.
Pasal I I
**(1) Deputi Bidang Geostrategi berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada sekretaris.
**(2) Deputi Bidang Geostrategi dipimpin oleh deputi.**
Pasal 12
Deputi Bidang Geostrategi sebagaimana dima}sud dalam
### Pasal 1O huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara
dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari
aspek pertahanan dan keamanan.
### Pasal 13. . .
SK No242931A
---
Ef5{tTtl
IND
5-
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Deputi Bidang Geostrategi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi penJrusunan r.rncErngan
kebljakan terpadu pertahanan negara dan rancangan
kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan
negara;
- koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu
pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan
komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan
keamanan;
- pen5rusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional
dari aspek pertahanan dan keamanan;
- penyusunan solusi kebljakan terpadu pengerahan
negara dari aspek pertahanan dan
keamanan;
- pen5rusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan
peralatan militer strategis, termasuk kebljakan
dan perawatan dari aspek pertahanan dan
keamanan;
- pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
dari aspek pertahanan dan keamanan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dhn pelaporan atas
pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olen sekretaris.
Pasal 14
**(1) Deputi Bidang Geopolitik berada di bawah dan**
jawab kepada sekretaris.
**(2) Deputi Bidang Geopolitik dipimpin oleh deputi.**
Pasal 15
Deputi Bidang Geopolitik sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1O huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara
dan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari
aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya.
### Pasal 16 ...
SK No2429324
---
ITtrFILtrN
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Deputi Bidang Geopolitik menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu
pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan
komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik,
dan sosial-budaya;
- penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional
dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
- penrusunan solusi kebiiakan terpadu pengerahan
komponen pertahanan negara dari aspek ideologi, politik,
dan sosial-budaya;
- penyusunan solusi kebiiakan pemenuhan kebutuhan
peralatan militer strategis, termasuk kebiiakan
pemeliharaan dan perawatan dari aspek ideologi, politik,
dan sosial-budaya;
- pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
dari aspek ideologi, politik, dan sosial-budaya;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas
pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Pasal 17
**(1) Deputi Bidang Geoekonomi berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada sekretaris.
**(2) Deputi Bidang Geoekonomi dipimpin oleh deputi.**
Pasal 18
Deputi Bidang Geoekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
dan perumusan solusi kebijakan terpadu pertahanan negara
dan kebiiakan pengerahan komponen pertahanan negara dari
aspek ekonomi.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Deputi Bidang Geoekonomi
fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu
negara dan rancangan kebiliakan
komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
- penyusunan
SK No242933A
---
FRESIDEN
- penyusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional
dari aspek ekonomi;
- pen5rusunan solusi kebiiakan terpadu
komponen pertahanan negara dari aspek ekonomi;
- penyusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan
peralatan militer strategis, termasuk kebiiakan
pemeliharaan dan perawatan dari aspek ekonomi;
- pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
dari aspek ekonomi;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas
pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris.
Pasal 21
(l) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi DPN dibentuk sekretariat.
**(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri
Pertahanan.
**(3) Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat.**
Pasal 22
Kepala sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan teknis dan administrasi kepada sekretaris.
### Pasal 23...
SK No2429344
---
Pasal 23
**(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan**
pelaksana.
**(2) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
bagran.
**(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(a) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimsn4 dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
(tiga) fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3
subbagian.
PasaJ24
**(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua DPN dibantu**
oleh Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan.
**(2) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan berasal**
dari unsur pemerintah dan non pemerintah.
**(3) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan terdiri**
atas paling banyak 7 (tqluh) orang.
**(4) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan**
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Ketua
DPN.
Pasal 25
Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas
memberikan saran solusi kebijakan pertahanan nasional
kepada Ketua DPN.
Pasal 26
Deputi dan tenaga ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pasa727...
SK No242935A
---
Pasal 27
(l) Kepala sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
**(2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau**
jabatan struktural eselon III.a.
**(3) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau**
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 28
(l) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
ketua harian.
**(2) Tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh ketua harian.**
Pasal 29
**(1) Kepala sekretariat, kepala bagran, dan kepala subbagian**
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan**
sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
**(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi deputi dan**
tenaga ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki**
jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
**(1) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan dan**
deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling
tinggi setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I.a.
**(2) Tenaga ahli utama diberikan hak keuangan dan fasilitas**
lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
**(3) Tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas**
lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa.
**(4) Tenaga ahli muda dan tenaga terampil diberikan hak**
keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat
dengan jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan**
fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri
Pertahanan, deputi, dan tenaga ahli diatur dengan
Peraturan Presiden.
TATA KERJA
Pasal 33
**(1) DPN melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit**
I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
**(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh**
Ketua DPN.
Pasal 34
Dalam hal Presiden selaku Ketua DPN untuk
memimpin sidang, Presiden dapat menugaskan Wakil Presiden
atau Menteri Pertahanan selaku ketua harian untuk memimpin
sidang.
### Pasal 35. . .
SK No242937A
---
Pasal 35
(l) Ketua harian dalam melaksanakan tugas dapat
menyelenggarakan sidang harian dengan mengundang
anggota tetap dan anggota tidak tetap dan/atau
instansi/lembaga lain yang terkait sesuai dengan isu
strategis yang dihadapi.
**(2) Hasil sidang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaporkan kepadqKetua DPN.
Pasal 36
Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Presiden dapat menetapkan kebiiakan pertahanan
nasional termasuk kebiiakan pemenuhan kebutuhan,
pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.
Pasal 37
Solusi kebijakan yang dirumuskan dan dibahas dalam sidang
bersifat rahasia, kecuali ditentukan lain oleh Ketua DPN
dan/ atau berdasarkan hasil sidang.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal
37 diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
Pasal 39
**(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan**
fungsi, DPN men)rusun peta proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan DPN
yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga dan
pemangku kepentingan lain.
**(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis**
kelembagaan DPN diatur dengan Peraturan Menteri
Pertahanan.
BABVI ...
SK No242938A
---
-t2-
PENDANAAN
Pasal 40
(l) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
**(1) (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,**
pendanaan, sumber daya manusia, barang milik/kekayaan
negara, dan dokumen pada Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional dialihkan ke Kementerian Pertahanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(1) (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat**
dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan dengan
melibatkan unsur Kementerian Keuarrgan, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Arsip Nasional
Republik Indonesia, dan kernen terian/ lembaga terkait.
**(3) Pengalihan...**
SK No242939A
---
PRESIDEN
**(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
**(4) Sumber daya manusia sslagaimana dimaksud pada ayat (l)**
tetap diberikan sebagaimana yang diterima
sesuai ketentuan peraturan undanian,
sampai dengan ditetapkannya besaran penghasilan bagi
pegawai di lingkungan DPN.
**(5) Kementerian Pertahanan menindaklanjuti**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke
kementerian/lembaga terkait paling lama 3 (tiga) bulan
sejak pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
selesai.
Pasal 43
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Keputusan Presiden Nomor lO1 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan
Ketahanan Nasional, dinyatakan masih tetap bertaku
sepanjang tidak dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan
Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
. Agar ..
SK No 2429,() A
---
setiap
Presiden ini dengarr
dalam blik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember2O24
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggsl 14 Desember 2024
'!
TAHUN 2024 NOMOR 4OO
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No26ZA
