Langsung ke konten

TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 203 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah
Pegawai Negeri Sipil, prqjurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Intelijen Negara.
1. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai
aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 1

Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang
menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan
terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 . ..

SK No243557A

---

REPUEUK INDONESIA

Pasal 2

(1) Pegawai di Badan Intelljen Negara, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4. . .

SK No243555A

---

REPUEUK INDONESIA

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan

memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan
kinerja sebesar l50o/o (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Intelijen
Negara.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 6

Pajak atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
yang tidak a. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
yang c. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan
uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Intelljen Negara yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Pasal 8...

SK No243556A

---

REPUEUK INDONESIA

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Intelijen Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran
y€rng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Intelljen
Negara.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Intelljen Negara ditetapkan oleh
Kepala Badan Intelijen Negara setelah:
yang a. mendapat persetujuan dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
yang b. mendapat persetqiuan dari menteri
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatlan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

diangkat sebagai pejabat fungsional dan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 11

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Intelijen Negara dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Intelijen Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur
dengan Peraturan Badan Intelijen Negara.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor ll7
Talrun 2Ol8 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Intelijen Negara (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 211) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang 'I\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 21 1), dicabut
dan dinyatakan tidak berLaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

SK No243558A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam l,embaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2O24

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 4O1

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Perundang-undangan
ministrasi Hukum.

iaS anna Djaman

SK No242942A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 203 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN INTELIJEN NEGARA

TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN

1 L7 R 1.550.000 00

2 t6 R 2.540.000 00
3 15 R 4.100.oo0 o0
4 L4 R 21.330.000 o0
5 t3 R 13.670.000 00
6 L2 R 12.370.000 oo
7 11 R 10.947.000 o0

8 10 R .458.000 00

9 9 R 7.474.OOO o0

10. 8 R .349.000,00

1. 7 .079.OO0 oo
1. 6 4.837.000 o0

13. 5 R .607.000,00

1. 4 R .179.000 oo

15. 3 R .980.000 00

L6. 2 R .154.000 00

L7, I Rp2.575.OO0,OO

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESI.A

B idang Perundang-undangan
Administrasi Hukrm

ilvanna Djaman
SKNo