Langsung ke konten

KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 204 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Pasal 1

Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Bencana yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan
reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

. Pasal 11 ..

SK No242767 A

---

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) mempertimbangkan capaian
kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4...

SK No242765A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

-J-

Pasal 4

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang

mengepalai dan memimpin Badan Nasional
Penanggulangan Bencana diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.

(2) T\.rnjangan kinerja bagr Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasa1 7

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Bencana yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana yang menjalani cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Pasal 8. . .

SK No242766A

---

ELIK INDONESIA

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan
oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

lingkungan Badan Nasional Bencana
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Bencana setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Bencana diangkat sebagai pejabat
fungsional dan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kine{a pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 11

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimalsud
dalam Pasal l0 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Nasional Bencana
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 2 sampai dengan

Pasal 11 diatur dengan Peraturan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tabun 2O2O
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 12) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 202O tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

Agar

SK No242768A

---

PRESTDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2O24

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 402

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hgkum,

Djaman

SK No242870A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2O4TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL

PENANGGUI,ANGAN BENCANA

TUNJANGAN KINER.JA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

TUNJANGAN KINER.IA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN

1 t7 Rp33.24O.0O0,0O
2 16 Rp27.577.5OO,OO
3 15 Rp19.28O.0O0,00
4 t4 Rp17.064.000,00
5 13 Rp10.936.O0O,00
6 L2 Rp9.896.000,00
7 11 Rp8.757.60O,0O
8 10 RpS.979.20O,00
9 9 RpS.079.20O,0O
1. 8 Rp4.595.15O,00
1. 7 Rp3.915.950,00
1. 6 Rp3.510.40O,00
1. 5 Rp3.134.25O,00
t4. 4 Rp2.985.O00,O0
1. 3 Rp2.898.000,00
1. 2 Rp2.7O8.250,OO
t7. I Rp2.531.250,0O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Perundang-undangan
Mministrasi Hu

vanna Djaman
SK