Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, diberikan Tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan setiap bulan.
Pasal 3 …
Pasal 3
Besarnya tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Pengawas Farmasi dan Makanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 …
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd
Lambock V. Nahattands
