Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan, diberikan tunjangan Petugas Pemasyarakatan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Petugas Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Petugas Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Petugas Pemasyarakatan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 21 Tahun 2006 TANGGAL : 26 Mel 2006 TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN NO JABATAN GOLONGAN BESARNYA TUNJANGAN
1. Petugas Pemasyarakatan IV Rp 210.000,00
2. Petugas Pemasyarakatan III Rp 200.000,00
3. Petugas Pemasyarakatan II Rp 190.000,00
4. Petugas Pemasyarakatan I Rp 180,000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
