Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN TRADE AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND BOSNIA AND HERZEGOVINA

PERPRES No. 21 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Trade Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and Bosnia and Herzegovina yang telah ditandatangani pada tanggal 10 September 2002 di Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO