Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM

PERPRES No. 21 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.47

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, diberikan
tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.47 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.47