Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA

PERPRES No. 21 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2013-09-30

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia
dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan,
dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary Partnership
Agreement between the Republic of Indonesia and the European Union on
Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products into the
European Union) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 September
2013 di Brussel, Belgia yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa Bulgaria, Bahasa Kroasia, Bahasa Ceko, Bahasa Denmark, Bahasa
Belanda, Bahasa Estonia, Bahasa Finlandia, Bahasa Perancis, Bahasa
Jerman, Bahasa Yunani, Bahasa Hungaria, Bahasa Italia, Bahasa Latvia,
Bahasa Lithuania, Bahasa Malta, Bahasa Polandia, Bahasa Portugis,
Bahasa Romania, Bahasa Slovakia, Bahasa Slovenia, Bahasa Spanyol,
Bahasa Swedia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.51

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan dua puluh dua bahasa resmi Uni
Eropa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id