Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA

PERPRES No. 21 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

www.peraturan.go.id

---

2015, No.26 3

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah PNS, Anggota
TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia;
- Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.26 4

- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kepaniteraan

dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung sejak tanggal diundangkan.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sesuai dengan
hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia setelah mendapat
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.26 5

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya,
maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan
Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 11

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka:
- Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Bagi Pegawai Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 013/KEP/SET.MK/2006 tanggal
2 Januari 2006;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.26 6

- Pemberian Uang Pelayanan Sidang Bagi Pegawai Sekretariat Jenderal
dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
sebagaimana diatur di dalam Keputusan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 014/KEP/
SET.MK/2006 tanggal 2 Januari 2006;
- Pemberian Uang Pelayanan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bagi
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Keputusan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
099.2/KEP/ SET.MK/2008 tanggal 1 November 2008;
- Uang Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor 033.6/KEP/ SET.MK/2009
tanggal 22 April 2009; dan
- Uang Koordinator Pelayanan Penyusunan Draft Putusan Kepaniteraan
dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 033.5/KEP/SET.MK/2009 tanggal 22 April 2009,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2015

,

www.peraturan.go.id

---

2015, No.26 7