Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

PERPRES No. 21 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur

merkuri tunggal atau senyawanya yang berikatan
dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya.

1. Emisi Merkuri adalah lepasan Merkuri ke atmosfer.

1. Lepasan Merkuri adalah terlepasnya Merkuri ke air

dan tanah.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -4-

1. Pengurangan Merkuri adalah upaya pembatasan

Merkuri secara bertahap pada kegiatan peredaran

Merkuri, penggunaan Merkuri, dan pengendalian emisi

dan lepasan Merkuri.
1. Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan

produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/atau

penggantian Merkuri dengan bahan alternatif yang

ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan

hidup.
1. Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan

Penghapusan Merkuri yang selanjutnya disingkat

RAN-PPM adalah dokumen rencana kerja tahunan

untuk mengurangi dan menghapuskan Merkuri di

tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.

1. Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan
Merkuri yang selanjutnya disingkat RAD-PPM adalah

dokumen rencana kerja tahunan untuk mengurangi dan

menghapuskan Merkuri di tingkat daerah yang terpadu dan

berkelanjutan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) RAN-PPM memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan

dan penghapusan Merkuri.

(2) RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diprioritaskan pada bidang:

  • manufaktur;
  • energi;
  • pertambangan emas skala kecil; dan
  • kesehatan.

(3) RAN-PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam periode waktu Tahun 2018 sampai

dengan Tahun 2030.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -5-

(4) RAN-PPM pada Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan

RAN-PPM.

Pasal 3

(1) Strategi pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui:

  • penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait;

  • penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah

pusat dan daerah;

  • pembentukan sistem informasi;
  • penguatan keterlibatan masyarakat melalui

komunikasi, informasi dan edukasi;
- penguatan komitmen dunia usaha dalam

pengurangan Merkuri; dan

  • penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.

(2) Strategi penghapusan Merkuri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui:

- penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama
antar kementerian/lembaga pemerintah

nonkementerian terkait;

  • penguatan koordinasi dan kerjasama antar

pemerintah pusat dan daerah;

- peningkatan kapasitas kepemimpinan,
kelembagaan dan sumber daya manusia dalam

penghapusan Merkuri;

  • pembentukan sistem informasi;
  • penguatan keterlibatan masyarakat melalui

komunikasi, informasi dan edukasi;

- penerapan teknologi alternatif pengolahan emas
bebas Merkuri;

  • pengalihan mata pencaharian masyarakat

lokal/tempatan; dan

  • penguatan penegakan hukum.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -6-

Pasal 4

(1) Target pengurangan dan penghapusan Merkuri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

meliputi:
- Pengurangan Merkuri sebesar:

  • 50 (lima puluh) persen dari jumlah Merkuri

sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di

tahun 2030 untuk bidang prioritas

manufaktur; dan
- 33,2 (tiga puluh tiga koma dua) persen dari

jumlah Merkuri sebelum adanya kebijakan

RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang

prioritas energi.

  • Penghapusan Merkuri sebesar:

- 100 (seratus) persen dari jumlah Merkuri
sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di

tahun 2025 untuk bidang prioritas

pertambangan emas skala kecil; dan

  • 100 (seratus) persen dari jumlah Merkuri

sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di

tahun 2020 untuk bidang prioritas
kesehatan.

(2) Target pengurangan dan penghapusan Merkuri

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

RAN-PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dilaksanakan melalui kegiatan sebagaimana tercantum

dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 6

(1) RAN-PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

menjadi pedoman bagi:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -7-

  • Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga

pemerintah nonkementerian dalam menetapkan

kebijakan terkait dengan pengurangan dan

penghapusan Merkuri;
- gubernur dalam menyusun dan menetapkan

RAD-PPM provinsi; dan

  • bupati/wali kota dalam menyusun dan

menetapkan RAD-PPM kabupaten/kota.

(2) RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.

(3) Penyusunan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) harus dilakukan dengan pendampingan

oleh Menteri, menteri dan/atau kepala lembaga

pemerintah nonkementerian sesuai dengan

kewenangannya.

(4) RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan peraturan

bupati/walikota.

(5) Penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) berpedoman kepada RAN-PPM

dan RAD-PPM provinsi.

(6) Penyusunan RAD-PPM kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan dengan

pendampingan oleh Menteri, menteri dan/atau kepala

lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau

gubernur sesuai dengan kewenangannya.

(7) Penyusunan RAD-PPM provinsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan RAD-PPM kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai

dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

Dalam penyelenggaraan RAN-PPM, menteri dan/atau

kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan

kewenangannya bertugas untuk:

  • melaksanakan RAN-PPM;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -8-

  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan

RAN-PPM;

  • menyampaikan hasil pelaksanaan RAN-PPM kepada

Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dan

  • memberikan pendampingan kepada gubernur dalam

penyusunan RAD-PPM provinsi dan kepada

bupati/walikota dalam penyusunan RAD-PPM

kabupaten/kota.

Pasal 8

Dalam penyelenggaraan RAN-PPM, Menteri bertugas untuk:

  • melaksanakan RAN-PPM;
  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan

RAN-PPM;
- mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi

pelaksanaan RAN-PPM oleh menteri dan/atau kepala

lembaga pemerintah nonkementerian;

  • mengelola data dan informasi mengenai tingkat, status

dan proyeksi Merkuri;

- menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAN-PPM
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1

(satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

  • memberikan pendampingan kepada gubernur dalam

penyusunan RAD-PPM provinsi dan kepada

bupati/walikota dalam penyusunan RAD-PPM
kabupaten/kota; dan

  • melaksanakan tugas pokok fungsi focal point nasional

untuk Konvensi Minamata mengenai Merkuri.

Pasal 9

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf b dan Pasal 8 huruf b dan huruf c dilakukan

untuk mendapatkan informasi mengenai:

  • capaian pengurangan Merkuri secara nasional;

dan

  • capaian penghapusan Merkuri secara nasional.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -9-

(2) Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diukur dengan:

  • penurunan jumlah penggunaan Merkuri; dan

- ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam
memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan

hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri.

(3) Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan:

- jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak
menggunakan Merkuri; dan

  • jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha

dan/atau kegiatan pertambangan emas skala

kecil.

(4) Terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan evaluasi yang
dikoordinasikan oleh Menteri melalui:

  • pembandingan capaian pengurangan dan

penghapusan Merkuri dengan target sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan

  • hambatan pelaksanaan.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disusun dalam bentuk laporan pelaksanaan RAN-PPM.

(6) Laporan pelaksanaan RAN-PPM sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan

perbaikan RAN-PPM.

Pasal 10

Dalam penyelenggaraan RAD-PPM provinsi, gubernur

bertugas:

  • menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan

penyelenggaraan RAD-PPM provinsi;

- melaksanakan pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan RAD-PPM provinsi;

  • mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi RAD-PPM

provinsi;

  • menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAD-PPM

provinsi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -10-

dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional; dan

  • memberikan pendampingan kepada bupati/walikota

dalam menyusun RAD-PPM kabupaten/kota.

Pasal 11

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi

mengenai:

  • capaian pengurangan Merkuri di daerah provinsi;

dan

  • capaian penghapusan Merkuri di daerah provinsi.

(2) Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diukur dengan:

  • penurunan jumlah penggunaan Merkuri; dan
  • ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam

memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan

hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri.

(3) Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan:

  • jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak

menggunakan Merkuri; dan

- jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha
dan/atau kegiatan pertambangan emas skala

kecil.

(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun dalam bentuk laporan RAD-PPM provinsi.

(5) Terhadap laporan RAD-PPM provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi oleh
gubernur.

(6) Terhadap laporan RAD-PPM provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh

Menteri melalui:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -11-

  • pembandingan pencapaian pengurangan dan

penghapusan Merkuri dengan target

perencanaan; dan

  • hambatan pelaksanaan.

(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

digunakan sebagai dasar perbaikan RAD-PPM

provinsi.

Pasal 12

Dalam penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota,

bupati/walikota bertugas:

  • menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan

penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota;

  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi

penyelenggaraan RAD-PPM kabupaten/kota;
- menyusun dan melaporkan pelaksanaan RAD-PPM

kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit 1

(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi

mengenai:

  • capaian pengurangan Merkuri di daerah

kabupaten/kota; dan

- capaian penghapusan Merkuri di daerah
kabupaten/kota.

(2) Capaian pengurangan Merkuri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a diukur dengan:

  • penurunan jumlah penggunaan Merkuri; dan
  • ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam

memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan
hidup untuk emisi dan lepasan Merkuri.

(3) Capaian penghapusan Merkuri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan:

  • jumlah dan/atau jenis alat kesehatan yang tidak

menggunakan Merkuri; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -12-

  • jumlah penggunaan Merkuri dalam usaha

dan/atau kegiatan pertambangan emas skala

kecil.

(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun dalam bentuk laporan RAD-PPM

kabupaten/ kota.

(5) Terhadap laporan RAD-PPM kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan

evaluasi oleh bupati/wali kota.

(6) Terhadap laporan RAD-PPM kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan

evaluasi oleh gubernur melalui:

  • pembandingan pencapaian pengurangan dan

penghapusan Merkuri dengan target perencanaan;

dan
- hambatan pelaksanaan.

(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

digunakan sebagai dasar perbaikan RAD-PPM

kabupaten/kota.

Pasal 14

Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan

Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak

mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:

  • gubernur wajib menyusun dan menetapkan RAD-PPM

provinsi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Presiden ini berlaku; dan

  • bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan

RAD-PPM kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun

sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -13-

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 April 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 April 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-15-

www.peraturan.go.id

---

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-17-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -18-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-19-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -20-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-21-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -22-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-23-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -24-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-25-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -26-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-27-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -28-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-29-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -30-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-31-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -32-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-33-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -34-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-35-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -36-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-37-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73 -38-

www.peraturan.go.id

---

2019, No.73-39-

www.peraturan.go.id