Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

PERPRES No. 21 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,

---

2021, No.90 -3-

yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Ketahanan

Pangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan, diberikan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan

setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Ketahanan Pangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Ketahanan Pangan bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Ketahanan Pangan dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

2021, No.90 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 16), dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2021, No.90 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2021

,

ttd.

---

2021, No.90 -6-