Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,
---
2021, No.90 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Ketahanan
Pangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
