Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang
---
2022, No. 31 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
