Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 1960 tentang PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH No. 23 tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik INDONESIA (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48) diubah sebagai berikut:
Didalam lampiran A diadakan perubahan sebagai berikut:
1. Daftar pangkat golongan gaji F angka urut No. 36, No. 37, No. 367 dan No. 368 diganti dengan daftar pangkat seperti termuat dalam lampiran pertama ini,
2. Dalam daftar aturan khusus golongan gaji F ditambah aturan khusus No.
219 dan No. 220 yang masing-masing mengatur seperti-termuat dalam lampiran kedua.
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1960.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta.
pada tanggal 30 September 1960.
Ajun Sekretaris Negara,
Ttd.
SANTOSO
