Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksudkan dengan :
1. Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah Bensin Premium, Minyak Tanah, Minyak Solar, Minyak Diesel dan Minyak Bakar.
2. Terminal Transit/Instalasi/Depot adalah tempat penimbunan BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina (Persero).
3. Stasiun pengisian BBM untuk umum adalah setiap tempat untuk melayani pembelian BBM yang terdiri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Industri (SPBI), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (SPBT/P), dan Bunker service PT Pertamina (Persero).
4. Usaha Kecil adalah Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
5. Mid …
5. Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura.
6. Harga patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 15 % (lima belas persen) yang digunakan sebagai dasar penetapan harga jual eceran Minyak Bakar dalam negeri.
Pasal 2
(1) Harga jual eceran BBM jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap liter ditetapkan Rp 700,00 (tujuh ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran untuk BBM jenis Minyak Solar untuk transportasi pengisian di SPBU, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk setiap liter ditetapkan Rp 2.100,00 (dua ribu seratus rupiah).
Pasal 3
Harga jual eceran BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Tanah yang digunakan selain untuk rumah tangga dan Usaha Kecil;
Minyak Solar yang digunakan selain untuk transportasi pengisian di SPBU; dan Minyak Diesel termasuk PPN untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut :
a. Bensin Premium : Rp 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah);
b. Minyak Tanah : Rp 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah);
c. Minyak Solar : Rp 2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah);
d. Minyak Diesel : Rp 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah).
Pasal 4 ...
Pasal 4
(1) Harga jual eceran Minyak Bakar untuk setiap liter ditetapkan sama dengan harga patokan ditambah PPN dengan ketentuan harga jual terendah Rp 1.920,00 (seribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dan harga jual tertinggi Rp 2.600,00 (dua ribu enam ratus rupiah).
(2) Harga jual eceran Minyak Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) setiap awal bulan.
(3) Dalam hal harga patokan lebih tinggi daripada harga jual eceran Minyak Bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka selisihnya ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 5
(1) Terhadap BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Solar untuk kendaraan bermotor dikenakan PBBKB sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Harga jual eceran BBM jenis Bensin Premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a untuk kendaraan bermotor sudah termasuk PBBKB.
Pasal 6
Harga jual eceran BBM untuk Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam besarannya ditetapkan sama dengan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 7 ...
Pasal 7
Harga jual eceran BBM untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional, yang ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero).
Pasal 8
(1) Tatacara penjualan/penyerahan, penetapan dan pembayaran BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Penggolongan jenis, titik penyerahan, dan konsumen BBM untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 9
Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Pertamina (Persero).
Pasal 10
(1) Semua jenis BBM sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini dan/atau campurannya dilarang diangkut dan/atau diperdagangkan ke luar negeri.
(2) Apabila diperlukan, PT Pertamina (Persero) dapat mengekspor jenis BBM setelah terlebih dahulu mendapat izin Menteri Perdagangan.
(3) Izin ...
(3) Izin Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 11
Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 14
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 2002 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 144) dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 ...
Pasal 15
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2005.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
