Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI

PERPRES No. 22 Tahun 2006 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti pada pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti, diberikan tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercanturn dalam Larnpiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini dengan besarnya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti yang telah diterimanya sampai dengan diberikannya tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 130 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jurusita dan Jurusita Pengganti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO