Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan fungsiona1 yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 1
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, diberikan Tunjangan Diplomat setiap bulan.
Pasal 3
Besamya Tunjangan Diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
Kepada Pegawai Negeri Sipil Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang menduduki jabatan fungsional dalam Jenjang Utama, selain diberikan tunjangan jabatan fungsional yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, kepadanya diberikan tambahan tunjangan berupa tunjangan khusus sebesar Rp
2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Pasal 5
Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
Pasal 6
Pemberian Tunjangan Diplomat dan Tunjangan Khusus dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena ha l lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang ,diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN RESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 22 Tahun 2008 TANGGAL : 4 April 2008 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 2 3 4 DIPLOMAT Diplomat Utama Diplomat Madya Diplomat Muda Diplomat Pertama Rp. 1.400.000,00 Rp. 1.200.000,00 Rp. 800.000,00 Rp. 400.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
