Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah tunjangan
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.48
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
