Kepada:
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi
Independen Pemilihan Aceh; dan
- Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota,
sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 diberikan uang
kompensasi/penghargaan pada akhir masa jabatannya.
PEMBERIAN UANG KOMPENSASI/PENGHARGAAN BAGI KETUA DAN
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Besarnya uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 adalah:
- Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum sebesar:
1. Ketua : Rp 51.750.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah);
1. Anggota : Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
- Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh sebesar:
1. Ketua : Rp 21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus
ribu rupiah);
1. Anggota : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota
sebesar:
1. Ketua : Rp 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus
ribu rupiah);
1. Anggota : Rp 10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu
rupiah).
Pasal 3
(1) Uang kompensasi/penghargaan diberikan pada saat purnabakti
penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.
(2) Besaran uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berdasarkan masa kerja jabatan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.27 4
Pasal 4
Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) adalah sebagai berikut:
- sampai dengan 1 tahun : 0,2 x uang kompensasi/penghargaan;
- lebih dari 1 tahun sampai : 0,4 x uang kompensasi/dengan 2
tahun penghargaan;
- lebih dari 2 tahun sampai : 0,6 x uang kompensasi/dengan 3
tahun penghargaan;
- lebih dari 3 tahun sampai : 0,8 x uang kompensasi/dengan 4
tahun penghargaan; dan
- lebih dari 4 tahun sampai : 1 x uang kompensasi/dengan 5 tahun
penghargaan.
Pasal 5
Uang kompensasi/penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum,
Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen
Pemilihan Aceh, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/ Kota sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009:
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
pemilihan umum; dan/atau
- melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen
Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota
dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan
Aceh, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang
www.peraturan.go.id
---
2015, No.27 5
kompensasi/ penghargaan diberikan kepada Janda/Duda atau ahli
warisnya.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Ketua Komisi Pemilihan
Umum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2015
,
www.peraturan.go.id
