Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya
disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat
mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional
yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan
Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor
untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
1. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi yang selanjutnya
disingkat RUED-P adalah kebijakan pemerintah provinsi
mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi
yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan
RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai
sasaran RUEN.
1. Kebijakan Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat
KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang
berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan
berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian
energi dan ketahanan energi nasional.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.43 -3-
1. Kementerian adalah kementerian negara yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat
nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab
atas kebijakan energi nasional.
