Langsung ke konten

PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA

PERPRES No. 22 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

1. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan

Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat RAN-

PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan
pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan

memperhatikan strategi nasional percepatan
pembangunan daerah tertinggal dan menjadi acuan

dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.

1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-

PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan

pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)
tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian

integral dari rencana pembangunan jangka menengah

provinsi.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah

Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut

STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen

perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk

periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang

merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka menengah kabupaten.

1. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat

RAD-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan

pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu)
tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam

www.peraturan.go.id

---

2018, No.42 -3-

penyusunan rencana kerja pemerintah provinsi.

1. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya

disingkat RAD-PPDT Kabupaten adalah dokumen

perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk

periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang

menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja

pemerintah kabupaten.
1. Tahun Pelaksanaan adalah periode 1 (satu) tahun

dalam melaksanakan RAN-PPDT yang telah ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga

negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1) RAN-PPDT merupakan pedoman bagi:

  • Instansi Pusat untuk melakukan perencanaan,

pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi rencana

kerja Instansi Pusat setiap tahun terkait

percepatan pembangunan daerah tertinggal;

  • Pemerintah Daerah provinsi dalam penyusunan

RAD-PPDT Provinsi;
- Pemerintah Daerah kabupaten dalam

penyusunan RAD-PPDT Kabupaten; dan
- pelaku usaha dan masyarakat untuk

berpartisipasi dalam percepatan pembangunan

daerah tertinggal.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.42 -4-

(2) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan memerhatikan strategi nasional
percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Bagian Kesatu

Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Nasional

Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Pasal 3

(1) Persiapan penyusunan RAN-PPDT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan:

  • pembentukan tim penyusun RAN-PPDT;
  • pelaksanaan orientasi tugas dan tanggung jawab

tim penyusun RAN-PPDT;

- penyusunan agenda kerja tim penyusun RAN-
PPDT;

  • komunikasi dan konsolidasi dengan pihak yang

berkaitan dengan penyusunan RAN-PPDT, baik di
tingkat nasional maupun di tingkat daerah;

  • mengumpulkan data dan informasi mengenai

ketertinggalan daerah sebagai bahan dalam
penyusunan RAN-PPDT;

  • melakukan reviu terhadap strategi nasional

percepatan pembangunan daerah tertinggal dan

dokumen terkait lainnya sebagai bahan masukan

dalam penyusunan RAN-PPDT; dan

  • menyusun rancangan RAN-PPDT.

(2) Persiapan penyusunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat bulan
November tahun kedua sebelum Tahun Pelaksanaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.42 -5-

Bagian Kedua

Penyusunan Rancangan Rencana Aksi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Pasal 4

(1) Penyusunan rancangan RAN-PPDT sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan

melalui tahapan:
- pengolahan dan pemutakhiran data dan informasi

ketertinggalan daerah;

  • penyusunan matriks kebutuhan daerah tertinggal

melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah;

  • melakukan rapat koordinasi dan reviu kondisi

pembangunan daerah tertinggal, pencapaian
pembangunan pada tahun berjalan, dan

menganalisis kondisi makro pembangunan
nasional dan pembangunan wilayah; dan

  • melakukan sinkronisasi percepatan

pembangunan daerah tertinggal terhadap
prioritas pembangunan nasional.

(2) Hasil penyusunan rancangan RAN-PPDT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang perencanaan pembangunan nasional untuk

mendapatkan persetujuan.

(3) Penyampaian kepada menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perencanaan

pembangunan nasional untuk mendapatkan

persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus dilaksanakan paling lambat bulan Desember

tahun kedua sebelum Tahun Pelaksanaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.42 -6-

Bagian Ketiga

Penyelarasan Rancangan Rencana Aksi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Pasal 5

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional bersama

dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,

dan Pemerintah Daerah kabupaten harus melakukan

penyelarasan rancangan RAN-PPDT dan pagu indikatif

untuk pendanaan percepatan pembangunan daerah

tertinggal.

(2) Penyelarasan rancangan RAN-PPDT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara konsultatif
dan partisipatif dengan memperhatikan prioritas

penanganan daerah tertinggal dan ketersediaan pagu

indikatif anggaran Instansi Pusat.

(3) Penyelarasan rancangan RAN-PPDT menghasilkan

penentuan program prioritas dan lokasi prioritas

penanganan percepatan pembangunan daerah
tertinggal.

Bagian Keempat
Penetapan Rencana Aksi Nasional Percepatan

Pembangunan Daerah Tertinggal

Pasal 6

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat melakukan rapat

koordinasi dalam rangka penetapan RAN-PPDT.

(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus dilaksanakan paling lambat bulan Mei tahun

kesatu sebelum Tahun Pelaksanaan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.42 -7-

Pasal 7

(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) ditetapkan oleh Presiden.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat bulan Juni tahun kesatu

sebelum Tahun Pelaksanaan.

Pasal 8

(1) Instansi Pusat harus menetapkan strategi sektoral

percepatan pembangunan daerah tertinggal

berdasarkan RAN-PPDT.

(2) Instansi Pusat menjabarkan strategi sektoral

percepatan pembangunan daerah tertinggal

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahunnya
ke dalam rencana kerja dan anggaran Instansi Pusat.

(3) Rencana kerja dan anggaran Instansi Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana

tahunan kegiatan percepatan pembangunan daerah

tertinggal.

Pasal 9

(1) RAN-PPDT memuat:

  • pendahuluan;
  • isu strategis dan prioritas penanganan percepatan

pembangunan daerah tertinggal;

  • sasaran percepatan pembangunan daerah

tertinggal;
- strategi dan arah kebijakan; dan

- program dan kegiatan percepatan pembangunan
daerah tertinggal.

(2) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a memuat latar belakang dan penyebab
ketertinggalan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.42 -8-

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf e memuat:
- nama program dan kegiatan;

  • kondisi saat ini;
  • volume dan satuan;
  • jumlah dan sumber anggaran;
  • pelaksana teknis kegiatan; dan
  • keterangan lain yang diperlukan.

(4) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

disusun per wilayah.

Pasal 10

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri

atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan
RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing-

masing Instansi Pusat.

(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri

atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan

RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam

rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Pasal 11

Pelaku usaha dan masyarakat dapat berperan aktif dalam

percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan
kriteria ketertinggalan daerah.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.42 -9-

Pasal 12

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan RAN-PPDT

dilakukan secara internal dan eksternal.

(2) Pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengawas intern

masing-masing Instansi Pusat.

(3) Pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pemeriksa

Keuangan.

Pasal 13

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pembangunan daerah tertinggal melakukan

pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RAN-
PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu

perencanaan percepatan pembangunan daerah

tertinggal.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap realisasi program

RAN-PPDT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 disusun dalam bentuk

laporan pertanggungjawaban.

(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) memuat:
- perkembangan realisasi dana;

  • pencapaian target keluaran;
  • kendala yang dihadapi; dan
  • sasaran tindak lanjut.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.42 -10-

(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disusun setiap bulan Desember.

PENDANAAN

Pasal 15

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan

RAN-PPDT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirincikan dalam

anggaran masing-masing Instansi Pusat.

(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), pendanaan yang diperlukan untuk

penyelenggaraan RAN-PPDT dapat diperoleh dari
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.42 -11-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id