1. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat RAN-
PPDT adalah dokumen perencanaan tahunan
pembangunan daerah tertinggal yang disusun dengan
memperhatikan strategi nasional percepatan
pembangunan daerah tertinggal dan menjadi acuan
dalam penyusunan rencana kerja pemerintah.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disebut STRADA-
PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima)
tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian
integral dari rencana pembangunan jangka menengah
provinsi.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disebut
STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang
merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka menengah kabupaten.
1. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat
RAD-PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan
pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu)
tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam
www.peraturan.go.id
---
2018, No.42 -3-
penyusunan rencana kerja pemerintah provinsi.
1. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya
disingkat RAD-PPDT Kabupaten adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang
menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja
pemerintah kabupaten.
1. Tahun Pelaksanaan adalah periode 1 (satu) tahun
dalam melaksanakan RAN-PPDT yang telah ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
