Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI TORAJA

PERPRES No. 22 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut

Agama Kristen Negeri Toraja sebagai perubahan

bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri
Toraja.

(2) Institut Agama Kristen Negeri Toraja merupakan

perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja dialihkan

menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban

Institut Agama Kristen Negeri Toraja; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen

Negeri Toraja dialihkan menjadi mahasiswa Institut

Agama Kristen Negeri Toraja.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi

Agama Kristen Negeri Toraja menjadi Institut Agama

Kristen Negeri Toraja dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan

lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

---

2020, No.33 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun

2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen

Negeri Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Kristen

Negeri Toraja, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah

Tinggi Agama Kristen Negeri Palangkaraya dan Sekolah
Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2020, No.33 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 2020

,

ttd