(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut
Agama Kristen Negeri Toraja sebagai perubahan
bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri
Toraja.
(2) Institut Agama Kristen Negeri Toraja merupakan
perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
