Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008

PERPRES No. 22 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud

dengan:

1. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan

Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, yang

selanjutnya disebut Gugus Tugas Pusat adalah

lembaga koordinatif yang bertugas

mengoordinasikan upaya pencegahan dan

penanganan tindak pidana perdagangan orang di

---

2021, No.102 -3-

tingkat nasional.

1. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan

Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi, yang

selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah

lembaga koordinatif yang bertugas

mengoordinasikan upaya pencegahan dan

penanganan tindak pidana perdagangan orang di

tingkat provinsi.

1. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Gugus

Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga

koordinatif yang bertugas mengoordinasikan

upaya pencegahan dan penanganan tindak

pidana perdagangan orang di tingkat

kabupaten/kota.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan

perempuan dan tugas pemerintahan di bidang

perlindungan anak.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 4

(1) Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas:

  • mengoordinasikan upaya pencegahan dan

penanganan masalah tindak pidana

perdagangan orang;

  • melaksanakan advokasi, sosialisasi,

pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama

nasional maupun internasional;

  • memantau perkembangan pelaksanaan

perlindungan korban yang meliputi

rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi

sosial;

---

2021, No.91 -4-

  • memantau perkembangan pelaksanaan

penegakan hukum; dan

  • melaksanakan pelaporan dan evaluasi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas Pusat

menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan strategi dan rencana aksi

nasional pencegahan dan penanganan tindak

pidana perdagangan orang;

  • penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan

pendampingan dan konsultasi upaya

pencegahan dan penanganan tindak pidana

perdagangan orang bagi para pemangku

kepentingan di pusat dan daerah;

  • penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan

komunikasi, informasi, dan edukasi serta

diseminasi upaya pencegahan dan

penanganan tindak pidana perdagangan

orang bagi para pemangku kepentingan di

pusat dan daerah;

  • penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan

pelatihan upaya pencegahan dan

penanganan tindak pidana perdagangan

orang bagi para pemangku kepentingan di

pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  • penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan

jejaring dan kemitraan serta hubungan antar

lembaga baik nasional dan internasional dan

masyarakat dalam upaya pencegahan dan

penanganan tindak pidana perdagangan

orang;

  • penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan

pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan

evaluasi perkembangan pelaksanaan

perlindungan korban yang meliputi

rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi

---

2021, No.102 -5-

sosial;

  • penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan

pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan

evaluasi perkembangan pelaksanaan

penegakan hukum;

  • pengembangan sistem pendataan dan

pencatatan penanganan kasus tindak pidana

perdagangan orang secara terintegrasi dan

termutakhir; dan

  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan

laporan.

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 6

Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 terdiri atas:

  • Ketua I : Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan

Kebudayaan;

  • Ketua II : Menteri Koordinator Bidang

Politik, Hukum, dan Keamanan;

  • Ketua Harian : Menteri Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan

Anak;

  • Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;

1. Menteri Luar Negeri;

1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Agama;

1. Menteri Hukum dan Hak

Asasi Manusia;

1. Menteri Perhubungan;

1. Menteri Ketenagakerjaan;

1. Menteri Sosial;

1. Menteri Kesehatan;

---

2021, No.91 -6-

1. Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan;

1. Menteri Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif/Kepala

Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif;

1. Menteri Komunikasi dan

Informatika;

1. Menteri Perencanaan

Pembangunan

Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan

Nasional;

1. Menteri Pemuda dan

Olahraga;

1. Menteri Kelautan dan

Perikanan;

1. Menteri Desa,

Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan

Transmigrasi;

1. Panglima Tentara Nasional

Indonesia;

1. Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia;

1. Kepala Badan Intelijen

Negara;

1. Jaksa Agung Republik

Indonesia;

1. Ketua Lembaga

Perlindungan Saksi dan

Korban;

1. Kepala Pusat Pelaporan dan

Analisis Transaksi

Keuangan;

1. Kepala Badan Pelindungan

Pekerja Migran Indonesia;

---

2021, No.102 -7-

dan

1. Kepala Badan Keamanan

Laut.

1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 15

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Gugus

Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus

Tugas Kabupaten/Kota harus melaksanakan

koordinasi dan sinkronisasi dalam hubungan

dengan instansi dan pihak terkait sesuai tugas

dan fungsinya.

(2) Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan

langkah-langkah pemberantasan tindak pidana

perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus

Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas

Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan

instansi dan pihak terkait untuk menyusun dan

mengimplementasikan kebijakan, program, serta

kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional

dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan

Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 16

Untuk menjamin efektivitas langkah pencegahan dan

penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus

Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas

Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, pemantauan,

dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik dan

berjenjang.

---

2021, No.91 -8-

1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 30

(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus

Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian

Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak.

(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan

anggaran untuk pelaksanaan kegiatan

pencegahan dan penanganan tindak pidana

perdagangan orang sesuai dengan tugas dan

fungsi masing-masing.

(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus

Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui

perangkat daerah terkait.

(4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus

Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah

terkait.

(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu

pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan

Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu

pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan

Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan

penanganan tindak pidana perdagangan orang

selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan

Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain

yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan

---

2021, No.102 -9-

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 April 2021

,

ttd.