Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PENYELENGGARAAN

PERPRES No. 22 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan

Urusan Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut
Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan Daerah adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah diberikan
Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan Daerah setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah bagi:

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 32 -4-

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan Daerah dihentikan apabila Pegawai Negeri

Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam

jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal

lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan

Pemerintahan Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan

Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 32 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 32 -6-