Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disebut
Tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
