(1) Kernenterian Komunikasi dan Informatika berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin
oleh Menteri.
Ditetapkan: 2023-01-01
(1) Kernenterian Komunikasi dan Informatika berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Komunikasi dan Informatika dipimpin
oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta
standardisasi perangkat pos dan informatika.
(1) Dalam memimpin Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(41 Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Komunikasi
dan Informatika; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.
### Pasal 4 ...
SK No 155825 A
---
PRESIOEN
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Komunikasi dan Informatika
menyelenggarakan fun gsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos
dan informatika, penyelenggaraan pos dan
informatika, penatakelolaan aplikasi informatika,
pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
. pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat
pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan
informatika, penatakelolaan aplikasi informatika,
pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
komunikasi dan informatika; dan
o pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BABII ...
SK No 155474A
---
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika;
- Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Informatika;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
### Pasal 9 ...
SK No 155540A
---
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegarvaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat
Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan . . .
SK No 155541A
---
PRESIDEN
a perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan,
monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
b pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan,
monitoring dan evaluasi serta penegakan hukum
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit
serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
c penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengawasan standardisasi perangkat
telekomunikasi;
d pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengawasan standardisasi
perangkat telekomunikasi;
e pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi serta
penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit serta standardisasi perangkat
pos dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber
Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebljakan di bidang penyelenggaraan pos dan
informatika.
### Pasal 15 . ..
SK No 155542A
---
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standardisasi layanan,
pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas,
konektivitas dan keamanan infrastruktur
telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan
ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan
penyiaran;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi
layanan, pelayanan perizinan serta peningkatan
aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur
telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan
ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan
penyiaran;
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pelayanan perizinan serta peningkatan
aksesibilitas, konektivitas dan keamanan infrastruktur
telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan
ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan
penyiaran;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan perizinan serta peningkatan aksesibilitas,
konektivitas dan keamanan infrastruktur
telekomunikasi, pengembangan infrastruktur dan
ekosistem penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan
penyiaran;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan pos dan informatika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
(1) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
### Pasal 17. . .
SK No 155543 A
---
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Informatika Pasal 17 , Direktorat Jenderal Aplikasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penatakelolaan
layanan aplikasi informatika pemerintahan dan
ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan
pengendalian aplikasi informatika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan
layanan aplikasi informatika pemerintahan dan
ekonomi digital, pemberdayaan informatika, dan
pengendalian aplikasi informatika;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penatakelolaan layanan aplikasi informatika
pemerintahan;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang penatakelolaan layanan aplikasi
informatika pemerintahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penatakelolaan layanan aplikasi informatika
pemerintahan dan ekonomi digital, pemberdayaan
informatika, dan pengendalian aplikasi informatika;
- pelaksanaanadministrasiDirektoratJenderalAplikasi
Informatika; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2\ Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
### Pasal 20...
SK No 155822A
---
PRESIDEN
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi dan
komunikasi publik.
### Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi
Publik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dan
penyebaran informasi publik, peningkatan peran
media publik, serta pengembangan lembaga informasi
dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dan
penyebaran informasi publik, peningkatan peran
media publik, serta pengembangan lembaga informasi
dan kehumasan pemerintah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan dan penyebaran informasi publik,
peningkatan peran media publik, serta pengembangan
lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengelolaan dan penyebaran
informasi publik, peningkatan peran media publik,
serta pengembangan lembaga informasi dan
kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan dan penyebaran informasi publik,
peningkatan peran media publik, serta pengembangan
lembaga informasi dan kehumasan pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Informasi dan Komunikasi Publik; dan '
diberikan oleh Menteri. C. pelaksanaan fungsi lain yang
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
### Pasal 23 ...
SK No 155823 A
---
PRESIDEN
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Informatika
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Informatika berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala
Badan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi
dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
komunikasi, informatika, dan digital.
### Pasal 27 ...
SK No 155824A
---
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan sumber
daya manusia di bidang komunikasi, informatika, dan
digital;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang komunikasi, informatika, dan digital;
- pemantauan, evaluasi, dan peiaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
komunikasi, irrformatika, dan digital;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Komunikasi dan lnformatika;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
(21 Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
komunikasi dan media massa.
(41 Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi.
Bagian . . .
SK No 155827A
---
PRESIDEN
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
### Pasal 34...
SK No 155829A
---
PRESIDEN
(l) Kementerian Komunikasi dan Informatika harus
men)rusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika harus men)rusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika maupun dalam hubungan antar kementerian
dengan lembaga lain yang terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 39...
SK No 155549 A
---
PRESIDEN
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
orgb.nisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABVII ...
SK No 155550A
---
PRESIDEN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 96), masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian
Komunikasi dan Informatika (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 155551A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Apri12O23
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
strasi Hukum,
lL!
* l<
na Djaman
SK No 155820 A