Langsung ke konten

PEM BENTUKAN KB.IAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KUAKSAAN

PERPRES No. 22 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

**(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk:** - Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas; - Kejaksaan Negeri Musi Rawas; - Kejaksaan Negeri Sigi; - Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan - Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. (21 Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a berkedudukan di Tarernpa. **(3) Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b berkedudukan di Muara Beliti. (a) Kejaksaan Negeri Sigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan di Sigi Biromaru. **(5) Kejaksaan Negeri Morowali Utara sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Kolonodale. **(6) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf e berkedudukan di Langgur. Pasal2... SK No 209833 A --- PRESIDEN

Pasal 2

T\rgas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri ya.ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 3

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pasal 4

**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas berlaku ketentuan sebagai berikut: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Natuna sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas; dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Natuna. **(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas berlaku ketentuan sebagai berikut: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas: dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap Citangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. **(3) Pada...** SK No 209834 A --- PRESIDEN **(3) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Sigi berlaku ketentuan sebagai berikut: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sigi; dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Donggala. **(4) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara berlaku ketentuan sebagai berikut: - belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Morowali. **(5) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,** penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berlaku ketentuan sebagai berikut: a belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri T\ral sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara; dan - telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri T\ral.

Pasal 5

Peraturan Presiden inr mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 209835 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari2024 , ttd. PRATTKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perundang-undangan Hukum, Djaman SK No 209788 A