PEM BENTUKAN KB.IAKSAAN NEGERI KEPULAUAN ANAMBAS, KUAKSAAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
**(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk:**
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas;
- Kejaksaan Negeri Musi Rawas;
- Kejaksaan Negeri Sigi;
- Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan
- Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
(21 Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurlf a berkedudukan di Tarernpa.
**(3) Kejaksaan Negeri Musi Rawas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b berkedudukan di Muara Beliti.
(a) Kejaksaan Negeri Sigi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berkedudukan di Sigi Biromaru.
**(5) Kejaksaan Negeri Morowali Utara sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Kolonodale.
**(6) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf e berkedudukan di Langgur.
Pasal2...
SK No 209833 A
---
PRESIDEN
Pasal 2
T\rgas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri
Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri
Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
dari menteri ya.ng menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri
Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri
Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 4
**(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Natuna sampai dengan
dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan
Anambas; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Natuna.
**(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Musi Rawas berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sampai dengan
dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas: dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap Citangani oleh
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
**(3) Pada...**
SK No 209834 A
---
PRESIDEN
**(3) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Sigi berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Donggala sampai dengan
dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sigi; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Donggala.
**(4) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Morowali Utara berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Morowali sampai dengan dilantiknya
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Morowali.
**(5) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,**
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri T\ral sampai dengan
dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku
Tenggara; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri T\ral.
Pasal 5
Peraturan Presiden inr mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 209835 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari2024
,
ttd.
PRATTKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 209788 A
