(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas berlaku
ketentuan sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Natuna sampai dengan
dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan
Anambas; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Natuna.
(2) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Musi Rawas berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sampai dengan
dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas: dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap Citangani oleh
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
(3) Pada...
SK No 209834 A
---
PRESIDEN
(3) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Sigi berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Donggala sampai dengan
dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sigi; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Donggala.
(4) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Morowali Utara berlaku ketentuan
sebagai berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Morowali sampai dengan dilantiknya
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Morowali.
(5) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah Kabupaten Maluku Tenggara berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri T\ral sampai dengan
dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku
Tenggara; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri T\ral.