(1) Mengesahkan Agreement Between the Governments of the Member
States of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of
Korea on Forest Cooperation (Persetujuan antara Pemerintah Negara-
Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik
Korea Mengenai Kerja Sama di Bidang Kehutanan) yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 18 November
2011 di Bali, Indonesia.
(2) Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.
(3) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi lampiran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.49
